Liputan6.com, Jakarta Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022). Diketahui, yang bersangkutan telah menyandang status tersangka penyebaran konten porno.
Dea OnlyFans didampingi penasihat hukum datang pada 13.04 WIB. Dia mengenakan kemeja santin hitam dipadu rok panjang hitam. Wajahnya tertutup masker putih.
Advertisement
Baca Juga
Dea OnlyFans menyampaikan, hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus menunaikan wajib lapor.
"Hari ini pemeriksaan tambahan sekaligus wajib lapor," kata Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya.
Dea OnlyFans menyampaikan, ia turut membawa rekening sebagaimana permintaan penyidik. "Iya (bawa catatan rekening)," ucap dia.
Â
Telah Dijadwalkan
Sebelumnya, Polisi sedang mengusut aliran dana ke pihak-pihak lain pada kasus penyebaran konten porno yang menyeret Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengaku belum bisa menjawab ke mana saja hasil keuntungan penjualan konten porno itu mengalir. Sebab, proses penyidikan masih terus berjalan.
Rencananya, penyidik kembali melayangkan panggilan kepada Dea OnlyFans pada Senin, 4 April 2022 besok. Zulpan mengatakan, Dea akan menunaikan kewajiban lapor diri sekaligus menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya.
"Iya Dea diperiksa lagi, besok dipanggil. Dia kan besok wajib lapor, nah sekaligus pemeriksaan lanjutan jam 10," kata Zulpan di Stasiun Senen Jakpus, Minggu (3/4/2022).
Zulpan menyampaikan, penyidik akan menskinkronkan keterangan yang diutarakan kekasih Dea OnlyFans, DRZ (32) pada pemerikaan beberapa waktu lalu. Kepada penyidik, DRZ membantah mengetahui aktivitas Dea di Platform OnlyFans.
"Yang jelas kemarin itu pacarnya mengakui adegan itu semua, bahwa itu dia. Nah soal dia jadi saksi bukan tersangka karena dia ngaku, 'saya tidak tahu kalau itu akan di-upload di medsos'. Kemudian ada konten berbayar juga dia tidak menerima uang. Nah besok akan kita tanyakan betul tidak dia tidak nerima. Nah kalau tiba-tiba Dea nunjukin bukti transfer kan ada fakta baru lagi ya," papar Zulpan.
Advertisement