Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Putusan banding itu dibacakan hari ini, Senin (4/4/2022).
"Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”," seperti dikutip Liputan6.com dari laman resmi PT Bandung soal kasus pemerkosaan santriwati, Senin.
Advertisement
Majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro itu juga memutuskan Herry tetap ditahan.
Banding tersebut diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.
Pada putusan itu, majelis hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Salah satunya terkait restitusi.
Bayar Restitusi
Sebelumnya, PN Bandung membebaskan Herry dari pembayaran kepada anak korban sebesar lebih dari Rp 300 juta dan membebankan restitusi itu kepada pemerintah.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," ujar majelis hakim.
Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Advertisement