Sukses

Ada Aliran Dana Indra Kenz ke Ibu, Polisi: Kalau Hasil Kejahatan Pasti Disita

Polisi telah memeriksa S, ibu dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa S, ibu dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo. Didapati bahwa memang ada aliran dana dari si anak ke orang tuanya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan, pihaknya akan menyita seluruh uang dan aset hasil dari tindak pidana dalam kasus Binomo. Termasuk yang berada di orang tua Indra Kenz.

"Kalau itu memang uang yang diberikan adalah hasil dari tindak pidana kejahatan, ini pasti akan dilakukan penyitaan. Jadi bukan masalah ini, semua uang, semua aset yang berasal dari tindak pidana, itu akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa S, ibu dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo pada Kamis 31 Maret 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, S didalami terkait aliran uang Rp 1 miliar yang diduga diterima S dari Indra Kenz.

"Pada hari Kamis sekira pukul 12.00 WIB, S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp 1 miliar dari IK," ujar Gatot dalam keterangannya, Jumat 1 April 2022.

2 dari 4 halaman

Ibu Sebut Uang untuk Berobat

Gatot mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri mencecar S dengan 20 pertanyaan. Pemeriksaan S berakhir pada pukul 18.00 WIB.

"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Gatot.

 

3 dari 4 halaman

Indra Kenz Tersangka

Dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

 

4 dari 4 halaman

Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo