Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021 dengan tersangka AW, SA, dan AB.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keretangannya, Senin (4/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Keempat saksi yang diperiksa adalah Irfan Setiaputra selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia sejak 23 Januari 2020, Wendy Aritenang selaku Komisaris PT Garuda Indonesia tahun 2013.
Kemudian Bagus Rumbogo BR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia tahun 2013, dan Vera Yunita selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia tahun 2005-2015.
"Keempatnya diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan tahun 2021," kata Ketut.
3 Tersangka Korupsi Pesawat Garuda
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Adapun ketiga tersangka yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022
2. SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022
3. AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, ditetapkan pada Kamis, 10 Maret 2022.
Advertisement