Liputan6.com, Jakarta Kepolisian kembali menangkap satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading binary option lewat platform Binomo.
Satu orang tersangka yang masuk dalam lingkaran penipuan berkedok investasi ini bernama Brian Edgar Nababan. Penangkapan Brian terjadi pada 1 April 2022 di sebuah villa di Bali.
"Betul (ditangkap di Bali)," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (3/4/2022).
Advertisement
Brian Edgar Nababan diketahui menjabat sebagai Manager Development Aplikasi Binomo.
Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, Brian mengawali karirnya di Binomo dengan mendaftar ke perusahaan Rusia 404 Group yang mempunyai hubungan kerja sama dengan Binomo.
Terkait dengan keterlibatannya dengan Binomo, berikut beberapa fakta di balik penangkapan Brian Edgar Nababan dihimpun Liputan6.com:Â
1. Lulusan Universitas di Rusia
Polisi melakukan profiling terhadap tersangka baru kasus trading binary option melalui platform Binomo, Brian Edgar Nababan. Brian menempuh pendidikan tinggi di Rusia dan bergabung dalam sebuah perusahaan negeri tersebut yang terkait dengan kasus Binomo.
"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018. Dia mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu, 3 April 2022.Â
Menurut dia, Brian kemudian diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari para pemain, terutama yang berada di Indonesia. Kariernya kemudian naik pada Februari 2019 dengan menjabat sebagai Manager Development Binomo.
Advertisement
2. Berperan Rekrut Influencer di Indonesia
Setelah mendapat jabatan sebagai Manager Development, Brian memiliki beberapa tugas termasuk dalam merekrut influencer di Indonesia untuk mau menjadi afiliator Binomo.
"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Minggu, 3 April.Â
Atas dasar keterlibatan tersebut, polisi pun penangkapan Brian pada Jumat, 1 April 2022. Selanjutnya, dia diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo pada hari yang sama.
3. Dijerat Pasal Berlapis
Karena ada keterlibatannya pada kasus ini dia pun disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," jelas Wishnu.Â
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu. Sejauh ini, pemeriksaan Brian sebagai tersangka atas kasus tersebut masih dilakukan petugas.
"Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop," Whisnu menandaskan.
Advertisement
4. Kronologi Penangkapan Brian
Polisi merinci alur kronologi penangkapan Brian Edgar Nababan, tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Dia merupakan pegawai platform tersebut dengan jabatan Manager Development Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik melakukan penelusuran hingga akhirnya bergerak dalam operasi penangkapan terhadap Brian Edgar Nababan pada Kamis malam 31 Maret 2022.
"Penangkapan terhadap tersangka atas nama inisial BEN pada tanggal 31 Maret 2022 di vila Seminyak, di Kuta Utara, Badung, Bali," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Menurut Ahmad, petugas baru membawa Brian pagi harinya pada Jumat, 1 April 2022 dari Bali ke Jakarta. Penahanan pun langsung dilakukan terhadapnya di Jakarta sekaligus proses pemeriksaan lanjutan.
"Keterlibatan tersangka BEN yaitu selaku pencari affiliator dan juga ada aliran dana, yang bersangkutan mengirimkan sejumlah uang ke tersangka IK (Indra Kenz) selaku partner Binomo," jelas dia.
Â
Rifqy Sakti Permana