Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda rapat pleno pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang semula dijadwalkan akan digelar hari ini, Selasa (5/4/2022). Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyatakan, rapat pleno pengambilan keputusan baru bisa digelar Selasa (6/4/2022).
"Kemarin kami koordinasi dengan pihak pemerintah rencananya pleno besok, jadi kita ya tuntaskan hari ini," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Willy menyebut alasan batalnya rapat pleno karena khawatir harmonisasi dan sinkronisasi belum selesai. Namun, ia memastikan harmonisasi bisa selesai hari ini.
"Dia harus mengundang menteri keputusan tingkat I kan dan kita usahakan besok siang jam 1 di undangan sudah saya kirim ke Pak Lodewijk (Wakil Ketua DPR) karena yang bertanda tangan itu wakil ketua bidang Korpolkam," ujar Willy.
Target Pengesahan Jadi UU Sebelum 14 April 2022
Willy menyebut pihaknya menargetkan RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang sebelum penutupan masa sidang 14 April 2022.
"Kita targetkan rapurnya masuk ya sebelum penutupan 14, karena saya sudah bersurat ke pimpinan dan kita tunggu ini bamus terdekat yang penting komunikasi sama pimpinan sudah ada untuk masuk ke rapur penutupan maksimal," pungkas Willy.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, hasil Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan menunjuk Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas kelanjutan RUU TPKS) bersama pemerintah.
"Tadi telah diputuskan dalam rapat Bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Badan Legislasi (Baleg)," kata Dasco kepada wartawan, Rabu 16 Maret 2022.
Setelah penunjukkan itu, Baleg DPR dapat segera melakukan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.
"Baleg dapat segera Badan Legislasi melakukan pembahasan, mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah dan secara intensif membahas," kata dia.
DPR telah mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.
Dalam pembacaan pendapat fraksi, Fraksi PKS menolak RUU tersebut. Juru Bicara Fraksi PKS dalam sidang tersebut, Kurniasih Mufidayati menyampaikan bahwa pihaknya dengan tegas menolak RUU itu lantaran masih belum secara holistik mengatur tindak pidana kekerasan seksual.
DPR RI menerima surat presiden (surpres) terkait RUU TPKS. Surat Presiden RI Nomor R.05/Pres/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 itu, perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan telah diterima Ketua DPR Puan Maharani.
"Ya sudah diterima," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya, kepada wartawan Rabu 16 Februari 2022.
Â
Â
Advertisement