Sukses

Kejagung Tangkap Ketua Musda IX Golkar Sulsel Buron Kasus Pencemaran Nama Baik

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap kader Partai Golkar terkait kasus pencemaran nama baik yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap kader Partai Golkar terkait kasus pencemaran nama baik yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Pria tersebut atas nama Muhammad Risman Pasigai yang merupakan Ketua Panitia Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penangkapan dilakukan pukul 21.05 WIB, Senin 4 April 2022, di Jalan KH Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Risman merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Terpidana Muhammad Risman Pasigai diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Menurut Ketut, kasus ini bermula saat Risman bertugas sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berlangsung selama 26 Juni-27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar. Kala itu, saksi HA dan MT datang untuk menyampaikan aspirasi.

"Dengan cara membagi-bagikan selebaran kepada para peserta Musda IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berisi menolak/memprotes diselenggarakan Musda IX DPD Partai Golkar Sulsel, serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar," jelas dia.

Setelahnya, HA dan MT langsung diminta oleh panitia keamanan untuk meninggalkan tempat. Namun saat berada di luar tempat kejadian, HA sempat berbicara dengan Rusman, lalu panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta HA segera menjauhi tempat berlangsungnya Musda IX Partai Golkar Sulawesi Selatan.

Rusman kemudian memberikan pernyataan di hadapan media bahwa HA adalah kader dari RA yang datang untuk mengacaukan Musda. Dari beberapa hari lalu HA disebut sudah mengirimkan SMS ancaman demonstrasi, sehingga diimbau untuk RA datang sendiri secara langsung.

"Namun kenyataannya, saksi korban RA tidak pernah menyuruh saksi HA dan saksi MT atau orang lain untuk datang di acara tersebut, untuk membagikan selebaran atau untuk mengacaukan seperti yang disampaikan oleh terpidana, sehingga saksi korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan merasa sangat dirugikan dengan perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh terpidana," kata Ketut.

 

2 dari 2 halaman

Divonis 6 Bulan

Akibat perbuatannya, terpidana Muhammad Risman Pasigai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan.

"Tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan terpidana, tim langsung mengamankan terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi," Ketut menandaskan.