Liputan6.com, Jakarta Arini Listiani Chalid, salah seorang pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan terungkap telah merugikan negara Rp 1,1 miliar karena terbukti menggunakan dana nasabah untuk investasi di binary option Binomo.Â
Aksi Arini ini terungkap berdasarkan hasil audit internal Bank. Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, 4 April 2022 lalu, perempuan yang saat ini telah berstatus terdakwa ini mengaku bermain Binomo sejak 2019.
Dia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Advertisement
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.Â
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkan hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, seperti dilansir dari Antara.Â
Arini pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.Â
Â
Sidang Tututan Dua Pekan Lagi
Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.
Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.
Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu Binary Option Binomo.
Advertisement