Liputan6.com, Jakarta - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri naik ke tahap penyidikan. Dokter Richard Lee statusnya telah naik dari terlapor menjadi tersangka.
Penetapan tersangka Richard Lee oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan kali kedua. Sebelumnya, Richard Lee menyandang status tersangka atas kasus ilegal akses dan upaya penghilangan barang bukti.
Baca Juga
"Richard Lee sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi ada 2 Laporan Polisi (LP) oleh Richard Lee yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri kemudian satu lagi masalah ilegal akses. Dua-duanya (Richard Lee) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," papar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Selasa (5/4/2022)
Advertisement
Auliansyah menjelaskan, perseteruan antara Richard Lee dengan Kartika Putri hingga berujung pada pencemaran nama baik. Awalnya, Richard Lee membeli produk kecantikan secara online. Lalu mencoba mengulas.
Namun, produk kecantikan yang diulas Richard Lee dibeli pada tahun 2019 secara online. Menurut Richard Lee, produk tak dilengkapi izin edar BPOM.
"Perlu kita ketahui dan garisbawahi Richard Lee pengambilan sampelnya salah," ujar dia.
Di sisi lain, Kartika Putri turut mempromosikan produk yang sama. Bedanya, produk kecantikan yang dikenalkan Kartika Putri pada 2020 dan telah mendapatkan izin edar BPOM.
"Perlu kita tegaskan lagi di tahun 2020 itu bulan Februari sampai Juni sudah ada pembaharuan izin BPOM. Jadi sebenarnya apa yang diendorse oleh Kartika Putri, dia sudah mengecek melalui barcode bahwa memang produk itu telah memiliki izin dari BPOM dan merupakan produk yang aman," ujar dia.
Komentar Miring
Belakangan, promosi Kartika mendapat komentar miring dari Richard Lee. Nama Kartika Putri dijelek-jelekan di media sosial. "Richard Lee mengatakan Kartika Putri endorse obat abal-abal dan sebagainya," ujar dia.
Tak cuma itu, Richard Lee juga menyebarkan informasi yang belum bisa dibuktikan kebenaranya atas produk kecantikan itu.
"Dia juga menyatakan bahwa ada banyak korban yang sudah melapor ke dia akibat dari obat tersebut orang itu mukanya rusak, tapi sampai ini Richard Lee belum bisa sampaikan ke penyidik siapa orang yang mukanya rusak itu," ucap dia.
Tudingan itu akhirnya berujung pada Laporan ke Polda Metro Jaya.
Advertisement