Liputan6.com, Jakarta Angelina Sondakh kembali menjadi pusat perhatian publik Tanah Air. Dia mengatakan dirinya mengetahui siapa dalang di balik megakorupsi Hambalang, Bogor, Jawa Barat hingga sampai menjebloskannya ke dalam penjara.
Hal ini diungkap Angie, sapaan akrab ibu dari ketiga putra putri tersebut saat diwawancara secara eksklusif oleh Rosiana Silalahi pada 31 Maret 2022.
Dalam acara tersebut Angelina juga mengatakan bahwa dirinya merasa seperti pihak yang dikorbankan, sementara lainnya bisa berlenggang bebas.
Advertisement
Menyikapi pernyataan Angie tersebut, Pakar Hukum Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar angkat suara. Menurutnya, apa yang diungkap mantan politikus Demokrat tersebut bisa dijadikan indikator meski kurang kuat.
Apabila kasusnya ingin ditelusuri kembali, bisa dibuka lagi acara persidangan Angelina Sondakh.
Berita terpopuler kedua di top 3 news, Selasa, 6 April kemarin terkait pemeriksaan empat pegawai Bank Mandiri terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Untuk diketahui, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus korupsi di tubuh LPEI. Mereka yaitu berinisial PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S. Kasus korupsi tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,6 triliun.
Sementara itu, dari kasus kriminal di wilayah Ibu Kota, seorang remaja 17 tahun di Tangerang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan empat pria di Desa Lontar, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pertengahan tahun lalu.
Akibat perbuatan bejat para pelaku, remaja tersebut kini tengah mengandung 6 bulan. Saat ini dua di antaranya telah ditangkap, dua lainnya masih buron. Korban terlebih dulu dicekoki minuman keras, sebelum memperkosanya secara bergilir.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selas, 5 April 2022:
1. HEADLINE: Angelina Sondakh Pilih Rahasiakan Dalang Megakorupsi Hambalang, Indikator Pengusutan Kembali?
Pengakuan Angelina Sondakh mengetahui dalang megakorupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dinilai bisa menjadi trigger untuk menelusuri kembali siapa saja yang terlibat, tapi belum dihukum.
Namun, untuk pengusutan kembali kasus korupsi Hambalang, menurut Pakar Hukum Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar, tidak bisa hanya berdasarkan omongan Angelina Sondakh. "Kalau cuma omongan (dari Angelina Sondakh) begitu ya, itu bisa orang ngeledek. Begitu ditanya, 'oh saya enggak tahu, itu cuma macam-macam aja'," ucap Abdul Fickar kepada Liputan6.
"Jadi, itu kalau menurut saya kurang kuat. Tapi, itu bisa menjadi indikator. Tapi untuk membongkar itu, bisa dibuka lagi berita acara persidangannya Angelina Sondakh. Bisa dilihat lagi. Itu akan kelihatan. Bisa dipetakan," jelasnya.
Tapi, dia menilai, pernyataan wanita yang akrab disapa Angie tersebut hanya dapat menjadi trigger. Karena dari perkaranya, baik dari berkas maupun berita acaranya di pengadilan, penelusuran dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Fickar juga berpendapat, apabila KPK benar-benar akan melakukan penyelidikan lagi untuk kasus megakorupsi Hambalang, pemeriksaannya tidak harus dengan mantan Wasekjen Partai Demokrat itu.
"Sebenarnya Angelina Sondakh itu bagian dari kelompok besar atau dia memang main sendiri. Itu kan keliatan. Dalam berita acara persidangan. KPK bisa menelusuri berkas yang ada atau berkas persidangannya Angelina Sondakh," ujarnya.
Advertisement
2. Kejagung Periksa Pegawai Bank Mandiri Terkait Kasus Korupsi LPEI
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, atas nama tujuh tersangka yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Keempat saksi yang diperiksa adalah Hazmi selaku Regional Legal Team PT Bank Mandiri, Omar Baginda Pane selaku Mantan Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2000-Agustus 2014.
Kemudian Mugi Lastiadi selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI Mei 2017-Oktober 2020, dan Denny Saliman selaku Karyawan PT Danatama Makmur Sekuritas.
"Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," kata Ketut.
3. Tak Sadar Diperkosa 4 Pria Usai Dicekoki Miras, Remaja di Tangerang Hamil 6 Bulan
Seorang remaja perempuan berinisial S, berusia 17 tahun, dicekoki minuman keras (miras) dan diperkosa bergilir oleh empat pria bejat di Tangerang. Bahkan kini, remaja malang itu tengah hamil 6 bulan.
Dari empat pelaku, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku di antaranya. Kedua tersangka pemerkosaan itu merupakan buruh harian lepas, berinisial AS (31) dan MM (28).
Saat melakukan aksi bejatnya itu, para pelaku mengancam korban dan mencekoki korban dengan minuman keras, hingga korban tidak sadarkan diri.
Tindakan keji itu dilakukan para pelaku di kediaman AS kawasan Desa Lontar, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada pertengahan tahun 2021 lalu.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi itu bermula saat korban dan AS saling kenal dari media sosial pada pertengahan tahun lalu. Dan dalam perkenalan itu, korban diajak pelaku pergi ke kediamannya.
Namun ternyata, saat tiba di kediaman AS, didapati tiga pelaku lainnya dengan inisial MM, R, dan A yang sedang berpesta miras. Korban langsung diajak untuk bergabung.
Advertisement