Sukses

KSP Minta BLT Minyak Goreng Tak Dibelanjakan untuk Barang Lain

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo memastikan masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng bisa membelanjakan bantuan di toko atau warung manapun.

Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo memastikan masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng bisa membelanjakan bantuan di toko atau warung manapun. Kebebasan ini diberikan untuk mengurangi potensi permainan atau monopoli sejumlah pihak.

"Masyarakat bebas bisa belanja di mana saja. Tapi Kami himbau dan berharap, BLT benar-benar digunakan untuk membeli minyak goreng," jelas Abraham dikutip dari siaran persnya, Rabu (6/4/2022).

Dia pun mendorong percepatan penyaluran BLT minyak goreng untuk meringankan beban masyarakat. Adapun penyaluran BLT sebesar Rp 100.000 tersebut, akan mulai dilaksanakan secara bertahap pada minggu ini.

"Tujuan dari pemberian BLT minyak goreng untuk meringankan beban masyarakat dari kenaikan harga minyak goreng akibat lonjakan di pasar internasional," katanya.

"Jadi Semakin cepat tersalur, semakin cepat beban masyarakat diringankan," sambung Abaraham.

Ia menjelaskan penerima BLT minyak goreng adalah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). DTKS adalah basis data yang sudah dilakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sudah diverifikasi.

"Dengan demikian penyaluran BLT bisa tepat sasaran, dan ini untuk mencegah potensi data ganda dan fiktif," ungkap Abraham.

2 dari 2 halaman

Diberikan April hingga Juni

Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng senilai Rp 100.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT akan diberikan pada April, Mei, Juni. Namun pembayarannya dilakukan sekaligus yakni pada April 2022. Sehingga masyarakat yang memenuhi syarat akan menerima bantuan senilai Rp 300.000.

BLT minyak goreng diberikan kepada 23 juta orang. Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).

Â