Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan cara kerja tilang elektronik yang mulai berlaku di jakan tol. Polda menggunakan kamera guna memantau batas kecepatan maksimum dan kamera kelebihan muatan di ruas tol.
Sambodo mengatakan, kamera untuk memonitor batas kecepatan terpasang di enam lokasi. Sementara kamera untuk memantau batas muatan terpasang di dua lokasi.
Dia menerangkan, kamera secara otomatis merekam kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimal maupun muatan kendaraan. Hasil tangkapan dalam bentuk gambar akan dikurimkan ke back office ETLE di TMC.
Advertisement
Nantinya, petugas di kantor ETLE TMC bakal menganalisis tiap-tiap gambar untuk dilampirkan dalam berkas surat penilangan. Namun, tak semua gambar dinyatakan laik.
"Kita lihat foto capturean itu memenuhi standar sebagai alat bukti tidak. Kameranya jelas, plat nomornya jelas, plat nomornya sesuai dengan data kita," ujar dia kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Sambodo menyebut, gambar yang lolos verifikasi maka akan tersambung langsung dengan database kendaraan yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sambodo menyampaikan, selanjutnya akan dilihat batas kecepatan kendaraan yang tergambar. Semisal melebihi kecepatan 100 kilometer/perjam maka langsung diterbitkan surat konfirmasi.
"Kita print untuk surat konfirmasi," ujar dia.
Surat Konfirmasi
Sambodo mengatakan, surat konfirmasi akan diserahkan ke PT POS pada hari berikutnya supaya segera dikirimkan ke alamat pelanggar. Menurut catatannya, setiap hari ada 500 sampai 600 surat.
"Itu diambil PT POS dikirim ke alamat masing-masing," ujar dia.
Sambodo menjelaskan, pelanggar diberikan waktu tujuh hari lamanya untuk melakukan konfirmasi. Terhitung sejak surat itu diterima ileh pelanggar.
"Setelah sampai diterima oleh si masyarakat maka masyarakat punya waktu 7 hari untukmelakukan konfirmasi. di surat yang diterima masyarakat ada lembar konfirmasi," ujar dia.
Sambodo menyampaikan, pelanggar dalam melakukan konfirmasi melalui online maupun datang langsung ke posko ETLE yang ada di kantor Subdit Bin Gakkum Pancoran, Jaksel. Adapun sanksi tilangnya berupa denda dengan besaran Rp 500 ribu.
"Kalau memang betul maka bila dia melakukan konfirmasi akan diberikan kode briva namanya. Dari kode itu dia tinggal datang ke ATM atau dia bayar maka kemudian proses tilang dianggap selesai," terang dia.
Sementara itu, proses tilang dianggap selesai apabila pelanggar tak melaporkan atau tidak konfirmasi.
"Atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya maka STNKnya akan diblokir jadi dia tidak bisa diapa-apain. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Sambodo menegaskan, ETLE tidak tebang pilih. Sambodo menerangkan, penindakan berlaku utuk semua jenis kendaraan.
"Tidak ada pelat dewa, semua. Kan mau dia RFS RFD mau apa kan kita punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan," ucap dia.
Advertisement