Sukses

Alasan Komisi VII DPR Minta Pemerintah Jangan Dulu Naikkan Harga Pertalite dan LPG

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, berpendapat, untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan LPG kemasan 3 kilogram, sekarang bukanlah waktu yang tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR RI tidak sependapat dengan rencana pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan LPG kemasan 3 kilogram secara bertahap pada periode Maret hingga Juli 2022.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, berpendapat, untuk kenaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan LPG kemasan 3 kilogram, sekarang bukanlah waktu yang tepat. Eddy melihat bahwa perekonomian masyarakat belum pulih.

"Menurut pandangan kami saat ini belum saatnya untuk menaikkan BBM bersubsidi baik itu untuk LPG 3 kilogram maupun untuk pertalite, karena kita melihat bahwa masyarakat saat ini masih belum pulih perekonomiannya," ujar Eddy lewat pesan suara kepada merdeka.com, Rabu (6/4/2022).

Saat ini, kata Eddy, masyarakat kelas bawah masih tertekan dari aspek pendapatan. Apalagi karena imbas pandemi Covid-19, lapangan pekerjaan juga semakin sulit.

"Masih belum ada yang bekerja dan lain-lain sehingga masih membutuhkan subsidi BBM," tutur Eddy.

Kendati demikian, Sekjen PAN ini setuju jika kenaikan BBM maupun LPG 3 kg itu dibarengi dengan adanya subsidi langsung dalam bentuk BLT. Tapi, dia menekankan bahwa penerima subsidi mesti tepat sasaran.

2 dari 2 halaman

BLT Tepat Sasaran

"Kami merasa hal ini merupakan solusi di mana harga bbm dan LPG 3 kilogram naik tetapi subsidi diberikan langsung kepada masyarakat sebagaimana sekarang dilakukan pemberian subsidi untuk pembelian minyak goreng, dalam hal ini dibutuhkan adalah ketepatan data, keakurasian data sehingga yang berhak betul betul menerima," jelas Eddy.

Rencana pemerintah menaikkan harga Pertalite dan LPG kemasan 3 kilogram diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. di mana kenaikan Pertamax, Pertalite, dan gas 3 kilogram akan dilakukan secara bertahap dari 1 April, Juli, dan September 2022.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com