Liputan6.com, Jakarta - Seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial DLS dihukum atas pelanggaran etik, akibat perselingkuhannya dengan sesama pegawai KPK berinisial SK. Akibat perbuatan tersebut, DLS kini ditarik kembali ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik Insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," kata Ali saat dihubungi terpisah.
Ali melanjutkan, sanksi dan hukuman yang diberikan kepada pegawai KPK selingkuh adalah bentuk zero tolerance.
"KPK zero tolerance terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," jelas Ali.
Ali memastikan, KPK terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam menegakkan kode etik ini.
"Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," tandas Ali.
Â
2 Pegawai KPK Dihukum Etik Lantaran Diduga Selingkuh
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hukuman etik kepada dua pegawai lembaga antirasuah berinisial SK dan DLS. Sanksi etik KPK dijatuhkan lantaran keduanya diduga berselingkuh.
"Iya benar, itu saja ya," ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Syamsudin enggan membeberkan lebih rinci putusan etik terhadap dua pegawai KPK tersebut. Namun, dia membenarkan petikan putusan etik yang diterima SK dan DLS.
Dalam putusan etik itu, perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
Keduanya dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.
Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya.
"Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," bunyi petikan putusan itu.
Â
Advertisement