Liputan6.com, Jakarta Polisi memperpanjang masa penahanan Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Quotex. Hal itu dibenarkan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.
"Iya diperpanjang," tutur Reinhard saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Masa penahanan Doni Salmanan sendiri telah selesai untuk 20 hari pertama. Selanjutnya penyidik pun memperpanjang kembali untuk 40 hari ke depan.
Advertisement
"Perpanjang 40 hari," kata Reinhard.
Sebelumnya, Doni Salmanan ternyata menjadikan investasi bodong sebagai mata pencahariannya. Polisi menyebut Doni Salmanan mendapat keuntungan materiil lewat modus penipuan investasi.
Baca Juga
Menurut keterangan polisi, Doni Salmanan sengaja melakukan penyebaran video berisikan berita bohong dan menyesatkan, sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, yang kemudian menjadi korban penipuan Doni. Investasi bodong itu jadi cara Doni memperoleh uang.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menyampaikan, Doni Salmanan mengelabui masyarakat dengan tampil seolah-olah mendapatkan uang miliaran rupiah hasil bermain trading valuta asing di website Quotex. Nyatanya, dia hanya menjadi afiliator dan mendulang untung dari kekalahan membernya dalam trading binary option.
"Tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," ungkap Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Untuk meyakinkan korban, lanjut Asep, Doni Salmanan sengaja memamerkan kekayaannya atau flexing. Dengan begitu, member yang mengikutinya akan terus bermain trading valuta asing di website Quotex.
"Afiliator ini mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website, dengan keuntungan sebesar 80 persen apabila para member mengalami kekalahan bermain trading, keuntungan sebesar 20 persen apabila para member mengalami kemenangan bermain trading," kata Asep.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diminta Melapor
Polisi mengimbau agar public figure atau pun masyarakat umum yang merasa menerima aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk melapor.
Kendati sudah mengeluarkan imbauan tersebut, tapi sejauh ini belum ada aduan yang masuk ke pihak kepolisian. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, meminta partisipasi masyarakat dalam kasus Binomo dan Quotex ini.
"Sampai sekarang belum ada, tapi ada data tindak lanjut oleh penyidik," ungkap Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Gatot kembali mengingatkan agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan melapor ke kepolisian dan menjalani klarifikasi oleh penyidik. "Apabila ternyata tidak dilaporkan konsekuensi kena UU TPPU," katanya.
Advertisement