Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang. Mantan menteri kelautan dan perikanan ini diketahui sudah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi benih lobster atau benur.
"Jaksa Eksekusi KPK Hendra Apriansyah 5/4 telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022," tulis konfirmasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu (6/4/2022).
Ali menjelaskan, Edhy Prabowo dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan.
Advertisement
"Terpidana juga dibebankan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Ali.
Uang Pengganti
Selain itu, Edhy juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan USD 77.000 dan apabila tidak membayar, maka dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," tegas Ali.
Sebagai informasi, dalam putusannya Edhy juga menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Advertisement