Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah kepala camat di wilayah Bekasi kota. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi atau RE.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, para camat dicecar oleh penyidik KPK terkait dugaan sebuah pembangunan tempat glamor camping atau glamping oleh tersangka.
Baca Juga
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE dari para Camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun Glamping," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, (6/4/2022).
Advertisement
Belum banyak yang dapat dibuka Ali atas dugaan tersebut. Hal ini dilakukan atas alasan kepentingan penyidikan. Namun, sementara ini, kuat diduga glamping dibangun atas nama pribadi tersangka Rahmat Effendi dan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Diduga kepemilikan Glamping tersebut atas nama pribadi tersangka RE," ujar Ali.
Diketahui para kepala camat tersebut diperiksa sebagai saksi pada Selasa (5/4), mereka adalah Camat Bekasi Utara, Zalaludin; Camat Bekasi Timur, Widi Tiawarman; Camat Pondok Gede, Nesan Sujana; Camat Bantar Gebang, Asep Gunawan; Camat Mustikajaya, Gutus Hermawan; dan Camat Jatiasih, Mariana. Selain kepala camat, KPK juga memanggil Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Marisi; ASN Inspektorat, Dian Herdiana; dan Sekretaris BPKAD, Amsiah.
Tersangka TPPU
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, dengan status baru sebagai tersangka TPPU. Hal itu terungkap, usai penyidik menemukan bukti yang cukup kuat.
"Tim Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka RE, sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima, Senin 4 April 2022.
Ali mengurai, serangkaian perbuatan yang mengarah kepada status terbarunya tersebut yakni, tersangka membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
"Tim Penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," jelas Ali.
Advertisement
Konstruksi Kasus
Tersangka yang karib disapa Bang Pepen ini awalnya dicokok KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu; Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo; Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang; Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; M. Bunyamin (MB), Lurah Jatisari; Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna; Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.