Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengawali pleno dan menyampaikan laporan pembahasan Panja.
“Semoga ke depan ini bisa menjadi cerminan bagaimana undang-undang pro publik diperjuangkan, dan bisa dipercepat. Tidak hanya undang-undang hardcord yang bisa dipercepat, UU pro publik seminggu bisa dipercepat,” kata Willy dalam Rapat Pleno Baleg, Rabu (6/4/2022).
Advertisement
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat mini fraksi, dari 9 fraksi hanya PKS yang menolak.
“Dengan demikian selesai sudah pendapat mini fraksi, dari 9 draksi 8 menyatakan setuju dengan berbagai macan catatan, satu fraksi menolak dalam pengertian bukan menolak substansi tapi intinya menolak,” kata Ketua Baleg Supratman Agtas.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
DPR Setuju
Supratman lantas menanyakan persetujuan apakah RUU TPKS bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.
“Alhamdulillah pada hari ini, apakah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna pada pembicaraan tingkat dua? Setuju?,” tanya Supratman.
“Setuju,” jawab anggota Baleg.
Selanjutnya, RUU TPKS akan dibawa dalam raoat paripurna terdekat pada 14 April mendatang, atau pada pengambilan keputusan tingkat dua.
Advertisement