Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022. Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri jatuh pada tanggal 29 April serta 4 sampai 6 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga
Dia mengatakan cuti bersama ini dapat digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.
Advertisement
Â
Minta Masyarakat Vaksin Booster
Namun, Jokowi mengingatkan agar masyarakat segera mendapatkan vaksin booster atau penguat sebelum mudik.
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur oleh lebih rinci melalui keputusan bersama menteri menteri terkait," ucap Jokowi
Advertisement