Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, hukuman tiga tahun penjara atas kasus terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata ketua majelis hakim, saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Pada dakwaan itu, Munarman disebut turut merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme yang berimbas sejumlah ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Advertisement
Antara lain, perbuatannya pada Januari-April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
"Maka, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," ujar hakim sebelum mengetuk palu.
Pertimbangan Hakim
Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis tiga tahun hukuman penjara itu. Pertimbangan hal memberatkan yakni Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme dan pernah menjalani hukuman.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum," kata hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan, Munarman merupakan tulang punggung keluarga
Adapun hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini lebih rendah 5 tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu.
Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Banding
Jaksa langsung mengajukan banding atas vonis tiga tahun Munarman. Tak hanya Jaksa, tim kuasa hukum Munarman juga ikut mengajukan banding atas vonis hakim.
Setelah membacakan vonis, majelis hakim mempersilahkan pihak terdakwa maupun JPU untuk memberikan tanggapan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," tanya majelis hakim kepada pihak Munarman.
"Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," jawab tim kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengajukan pertanyaan serupa kepada Jaksa. Dalam hal ini, Jaksa juga akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara tersebut dimana vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara.
"Begitu juga dengan penuntut umum?" tanya majelis hakim.
"Baik, kami ajukan banding," ucap JPU.
Sumber: Bachtiarudin Alam / Merdeka.com
Advertisement