Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar gembira untuk para pekerja berpenghasilan kecil. Setelah digulirkan pada 2020 dan 2021, pemerintah kembali akan mengucurkan bantuan subsidi upah atau BSU pada 2022.
Dengan persyaratan tertentu, BSU atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta bakal diberikan untuk setiap pekerja yang terdata layak menerimanya. BSU menyasar kepada 8,8 juta pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Advertisement
Baca Juga
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tujuan dari BSU. Selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga menaikkan pertumbuhan ekonomi.
Kembali bergulirnya subsidi upah pada tahun ini pun menimbulkan beragam komentar maupun tanggapan, terutama dari kalangan buruh. Termasuk tanggapan dari kalangan parlemen.
Apa saja ragam komentarnya? Bila merujuk aturan sebelumnya, bagaimana persyaratan dan cara mengecek jenis bantuan sosial atau bansos tersebut? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Subsidi Upah ke 8,8 Juta Pekerja Segera Cair
Advertisement
Infografis Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bansos
Infografis Ragam Tanggapan Subsidi Upah untuk 8,8 Juta Pekerja
Advertisement