Liputan6.com, Jakarta - Sistem aturan ganjil genap di Jakarta masih terus diberlakukan pengendara kendaraan roda empat, termasuk pada hari ini, Kamis (7/4/2022).
Penerapan aturan ganjil genap ini seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang terhitung mulai Senin 4 April 2022.
Advertisement
Baca Juga
Untuk jadwal ganjil-genap Jakarta, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Meski begitu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memperluas kebijakan pembatasan kendaraan roda empat ganjil genap tersebut.
"Kalau tambah 25 kawasan saya harus menambah anggota untuk mengawasi, karena tidak semua kawasan ada ETLE dan anggota saya sudah di tempatkan di kawasan yang ada," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa 5 April 2022.
Sambodo menerangkan, kepolisian bersama-sama Dinas Perhubungan terus berkoordinasi membahas kebijakan ganjil genap. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap semestinya, gage berlaku 25 titik DKI Jakarta. Namun, Sejauh ini, ganjil genap hanya diterapkan di 13 ruas jalan.
"Saat ini kami dengan Dishub belum akan menambah kawasan gage menjadi 25 sebagaimana Pergub. Sementara ini kita tetap di 13 kawasan," jelas Sambodo.
Sambodo menegaskan, pihaknya tentu akan mengkaji terlebih dahulu sebelum diputuskan penambahan ruas jalan ganjil genap.
Â
13 Titik Ganjil Genap di Jakarta
Berikut daftar 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman
Advertisement