Sukses

Kepala BNN Ingin Pengguna Narkoba Berulang Dipidana

Menurut Golose, pengguna narkoba tetap merupakan seorang pelaku, kendati penyalahgunaan narkoba adalah victimless crime, yakni tindak kejahatan yang korbannya diri sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Petrus Reinhard Golose, ingin para pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba menjalani proses hukum pidana apabila telah berulangkali tertangkap.

"Kalau revisi Undang-Undang (UU) Narkotika kita semangatnya adalah merehabilitasi para penyalahguna narkotika, itu hanya maksimal 2 kali. Kalau dia melakukan berulang, ya tetap harus dipidanakan," ujar Golose kepada wartawan di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu (6/4/2022), seperti dilansir Antara.

Menurut Golose, pengguna narkoba tetap merupakan seorang pelaku, kendati penyalahgunaan narkoba adalah victimless crime, yakni tindak kejahatan yang korbannya diri sendiri.

Dia mengatakan, para pelaku penyalahgunaan narkotika perlu menjalani proses hukum saat pelaku memakai narkotika berulangkali, walaupun sudah melalui proses rehabilitasi sebanyak 2 kali.

Pernyataan Kepala BNN sendiri terkait revisi UU Narkotika. Sejak terjadinya Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 8 September 2021, yang menelan lebih dari 40 korban jiwa, UU Narkotika telah menjadi sorotan publik sebagai penyebab kelebihan kapasitas lapas.

Para pakar dan pengamat menilai bahwa lapas kelebihan kapasitas, sehingga evakuasi warga binaan lembaga pemasyarakatan tidak efektif saat terjadi kebakaran. Berdasarkan data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lebih dari 60 persen penghuni lapas berasal dari tindak pidana narkotika.

2 dari 2 halaman

Agenda Revisi UU Narkotika

Revisi UU Narkotika menjadi salah satu agenda yang kerap diperbincangkan di kalangan pengamat, akademisi, aktivis, peneliti, sampai pemerintah. Tujuan revisi UU Narkotika supaya mengganti kurungan penjara menjadi pemberian rehabilitasi kepada para penyalahguna narkotika, yang bukan merupakan pengedar.

Tapi, Golose menyatakan, para pembentuk undang-undang mesti mengatur supaya revisi UU Narkotika tidak menjadi modus operandi yang baru.

"Ini harus diatur agar tidak dijadikan modus operandi dengan klaim 'Saya adalah pengguna, saya harus direhabilitasi'. Kalau pengguna berulang-ulang, itu harus kita pidanakan," ujar Golose.

Sumber: Antara