Liputan6.com, Jakarta - Komika Marshel Widianto memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus penyebaran konten porno Dea OnlyFans. Marshel tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2022).
Pantauan di lapangan, Marshel Widianto tiba pada pukul 09.50 WIB. Dia terlihat mengenakan kaos hitam. Begitu turun dari mobil, Marshel langsung berjalan ke arah Gedung Ditrekskrimsus Polda Metro Jaya. Kedatangannya turut dikawal seorang pria berkepala pelontos.
Marshel irit bicara saat dibrondong pertanyaan oleh awak media. Dia hanya menyebut, tidak ada masalah dengan dirinya.
Advertisement
"Gue nggak apa-apa," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan komedian inisial M yang akan diperiksa polisi memiliki nama lengkap Marshel Widianto.
"Iya betul (M adalah Marshel Widianto)," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (6/4/2022) malam.
Zulpan menyampaikan, nama Marshel Widianto disebut oleh Dea OnlyFans sebagai salah satu penikmat konten pornonya. Dia turut membeli akun google drive berisi 76 konten video syur Dea OnlyFans.
Adapun pemeriksaan terhadap Marshel Widianto dilakukan guna mendalami video porno Dea OnlyFans yang tersebar di media sosial.
"Yang jelas dia (Marshel Widianto) diminta keterangan kaitannya dengan pembelian konten dan gambar yang dimiliki Dea," ujar dia.
Zulpan menyampaikan, penyidik hendak menggali motif Marshel Widianto membeli konten porno Dea OnlyFans. Termasuk, apakah konten porno yang dibeli itu untuk dikonsumsi sendiri atau justru disebarkan ke orang lain.
"Apakah itu untuk dia pribadi atau apakah dia menyebarkan lagi memperjualbelikan lagi itu kan akan diperiksa besok. Termasuk apa sih motivasi dia beli itu," ujar Zulpan.
Minta Maaf
Pihak polisi mengungkap ada seorang komedian berinisial M yang membeli video syur Dea OnlyFans. Tak tanggung-tanggung, ada 76 video dan foto yang dibelinya.
Melalui akun Instagram terverifikasi miliknya, Rabu (6/4/2022), Marshel Widianto meminta maaf.
"Maafkan kenakalanku ya teman-teman," tulisnya di feed.
Marshel Widianto mengakui kenakalan yang telah dilakukannya. Namun ia menegaskan tak mau menjadi kriminal.
"Aku emang nakal, tapi gak mau kriminal. Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya," tambahnya dengan emotikon tersenyum.
Tak sedikit teman-teman selebritas Tanah Air yang memberikan dukungan kepada Marshel Widianto.
"LOVEEE ❤️❤️❤️," tulis Kiky Saputri.
"Wong bayar kok…. Sini cerita2 hhahahahhaha," tambah Gading Marten.
"Sayangkuuu.. ❤️❤️ sayangg bangeett😍," timpal Celine Evangelista.
Melalui akun Instagramnya pula, Marshel Widianto mengunggah kalimat tentang Tuhan dan waktu.
"Waktu Tuhan pasti yang terbaik walau kadang tak mudah dimengerti," tulis Marshel dalam Instagram Storynya, Rabu (6/4/2022).
Machi Ahmad, kuasa hukum Marshel Widianto, memastikan kliennya siap hadir untuk memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (7/4/2022) mendatang.
Ia akan diperiksa sebagai saksi atas penyebaran video tersebut.
Advertisement
Janji Bongkar Penyebar Video Syur
Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans akan membongkar orang yang menyebarkan konten videonya ke media sosial.
Penasihat hukum Dea OnlyFans, menegaskan, kliennya hanya mengunggah dan membagikan ke satu platfrom saja yaitu OnlyFans.
"Penambahan pertanyaan-pertanyaan kita akan kolaborasi dengan pihak Kepolisian saling membantu untuk itu tadi konsep justice collaborator," kata Penasihat Hukum DeaOnlyFans, Abdillah di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022).
Abdillah menyatakan, kliennya dipastikan kooperatif dalam rangka proses hukum yang berlaku. Kliennya kali ini kembali menjalani pemeriksaan tambahan pada siang tadi, Senin (4/4/2022). Ada 12 butir pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Sementara itu, penasihat hukum lain, Herlambang menerangkan, kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator. Bukan tanpa sebab, Herlambang menyampaikan, kliennya mengunggah konten secara terbatas di platfrom onlyfans.
Namun, belakangan malah tersebar ke platform-platform lain yang diakui di Indonesia.
"Itu sangat masif penyebarannya," ujar dia.
Karena itu, diduga ada pihak ketiga yang menyebarkan konten tersebut karena memang kliennya menggunggah hanya terbatas di Onlyfans.
"Nanti mungkin justice collaborator nya kita arahkan ke sana. Tapi fokusnya sendiri kita masih per hari ini kita masih koorfinasi ke pihak kepolisian," ujar dia.
Rp20 Juta per Bulan Hasil Berjualan Konten Porno
Kasus dugaan tindak pornografi yang dilakukan oleh Gusti Ayu Dewanti alias Dea melalui platform OnlyFans menguak tanya. Berapa keuntungan Dea melalui aksi menjual konten porno miliknya?
Menurut penelusuran penyidik, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan, setiap bulannya Dea meraup belasan hingga puluhan juta rupiah.
"Penghasilannya dalam satu bulan, lebih kurang Rp 15 juta sampai Rp 20 juta," kata Auliansyah dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (29//3/2022)
Menurut Auliansyah, berdasarkan temuan penyidik, Dea baru menggunakan platfom tersebut sebagai kreator atau pembuat konten dalam setahun terakhir. "Dari pemeriksaan awal dia sudah berjalan setahun ini," singkat Auliansyah.
Meski konten yang dibuat Dea OnlyFans melalui akun private atau hanya pengguna berbayar yang dapat mengaksesnya, namun Auliansyah menegaskan hal itu dilarang. Sebab, apa yang dibagikan Dea melalui platform tersebut adalah tindakan yang melanggar beleid pornografi.
"Tetap apabila kami temulan pasti kami lakukan penindakan. Karena ini memang dilarang. Memang tidak boleh melakukan hal seperti itu," terang Auliansyah.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea yang merupakan konten kreator dalam situs OnlyFans. Dea ditangkap pada Kamis malam 24 Maret 2022 malam di Malang, Jawa Timur. Usai menjalani pemeriksaan, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka.
Dea OnlyFans dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Advertisement