Sukses

Pilih Buang Jasad korban Tabrakan Lari Ke Sungai, Kolonel Priyanto: Jejak Hilang atau Dimakan Ikan

Ide tersebut muncul hingga akhirnya memilih Sungai Serayu, Jawa Tengah jadi lokasi membuang jasad Handi dan Salsabila berharap bisa lenyap dimakan ikan atau terbawa arus hingga ke laut lepas.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa pembunuhan berencana pasangan sejoli, Kolonel Inf Priyanto mengakui jika alasannya memilih sungai menjadi lokasi pembuangan mayat Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) berharap jejak kejahatannya bisa hilang.

Pengakuan itu disampaikan, Priyanto ketika selintas terpikir usai bertukar kemudi dengan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang gemetar setelah menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di kawasan Nagreg, Jawa Barat. 

"Karena memang sudah muncul ide membuang di sungai," kata Priyanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).

Ide tersebut muncul hingga akhirnya memilih Sungai Serayu, Jawa Tengah jadi lokasi membuang jasad Handi dan Salsabila. Dengan membuangnya ke lokasi tersebut, dia  berharap korban bisa lenyap dimakan ikan atau terbawa arus hingga ke laut lepas.

"Karena saya lihat yang kita lewati ini tidak ada tempat pembuangan kecuali sungai," kata Priyanto.

"Kok bisa muncul kenapa tidak dibuang ke semak-semak, dibuang di hutan?" kata hakim.

"Saya berpikir kalau di sungai bisa ke laut kemudian dimakan ikan, atau hilang sama sekali," timpal Priyanto.

"Oh jadi berpikir begitu?" tanya kembali majelis.

"Siap hanya berpikir itu," ujar Priyanto 

Priyanto berpendapat, jika jasad Handi dan Salsabila di buang di darat, pasti akan dengan mudah ditemukan orang. Akhirnya, sungai jadi pilihan membuang dua sejoli tersebut.

"Karena kalau di darat?" tanya majelis hakim.

"Di darat pasti ditemukan," pungkas Priyanto.

 

2 dari 2 halaman

Dibuang ke Sungai dalam Kondisi Hidup

Dalam kasus ini berawal dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg. Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup. Atas hal itu dalam perkara ini Oditur Militer telah mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dimana turut terancam hukuman paling berat yakni pidana mati, seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com