Sukses

PT Amin Jaya Bantah Tuduhan Mafia Minyak Goreng

PT Amin Jaya (AMJ) membantah tudingan sebagai mafia minyak goreng. Direktur Utama, Djondy Putra, menyampaikan, tuduhan berdampak pada kelangsungan usaha PT Amin Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - PT Amin Jaya (AMJ) membantah tudingan sebagai mafia minyak goreng. Direktur Utama, Djondy Putra, menyampaikan, tuduhan berdampak pada kelangsungan usaha PT Amin Jaya.

"Kami PT Amin Jaya bukan mafia minyak goreng seperti yang selama ini diberitakan. Kami sebagai pebisnis tentunya dirugikan informasi beredar selama ini," kata Djondy Putra saat konferensi pers, Kamis (7/4/2022).

Djondy mengaku terkejut ketika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuduh perusahaan PT AMJ sebagai mafia. Padahal, pihaknya selalu meminta penjelasaan semenjak kasus ini bergulir pada awal Januari. Namun tak membuahkan hasil.

"Pertengahan Maret tiba-tiba boom kontainer kami ditahan. Katanya kami mafia," ujar dia.

Djondy menerangkan, PT AMJ merugi atas adanya tuduhan yang tak berdasar. Djondy menyebut, supplier, dan pemodal jadi jaga jarak. Tak hanya itu, Jaksa membatasi ruang gerak PT AMJ.

"Barang-barang kami di gudang sama jaksa dimbau tidak boleh bergerak. Kemudian lagi biaya kontainer yang hampir tiga bulan ini ditahan bea cukai tidak jelas. Jadi kami sebagai pembisnis mengalami dampak negatif atas informasi yang selama ini beredar," ujar dia.

Sementara itu, Penasihat Hukum PT AMJ, Fredrik J Pinakunary menerangkan, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. PT AMJ pun mesti menanggung kerugian akibat tudingan itu.

"Tuduhan-tuduhan tidak berdasar mengakibatkan kerugian yang signifikan kepada klien kami. Suplier, rekan bisnis dan lain-lain menghindar sehingga operasional perusahaan saat ini mengalami kemerosotan yang tajam karena berita yang sudah terlanjur beredar," ujar dia.

Fredrik J meluruskan satu-persatu tudingan. Pertama, PT AMJ mengekspor 23 kontainer minyak goreng secara ilegal pada Juli 2021 sampai Januari 2022 melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut Fredrik, kliennya tidak pernah mengekspor 23 kontainer minyak goreng. Faktanya, sejak 7 September 2021 PT AMJ mengekspor pelbagai kebutuhan pokok ke Hongkong. Dan minyak goreng merupakan salah satu item yang dikirim keluar.

"Jadi berdasarkan fakta itu sejak 7 September 2021 sampai 3 Januari 2022 barangnya yang diekspor bervariasi. Kalau dibilang 23 kontainer berisi minyak goreng, itu kekeliruan yang fatal," ujar dia.

Fredrik membeberkan, pada kontainer pertama minyak goreng hanya 9,52 persen dari jumlah keseluruhan barang dari kontainer tersebut. Sementara kontainer kedua, 10,21 persen dan seterusnya. Dalam hal ini, Fredrik menyebut, meralat bahwa totalnya kontainer yang ditahan ada 25 unit bukan 23 unit.

"Memang ada di kontainer 17 isinya 92,74 persen dari jumlah keseluruhan barang dalam kontainer tersebut. Selebihnya kecil, jadi kita buktikan bahwa tidak benar 23 kontainer minyak goreng," ujar dia.

Fredrik menerangkan, tudingan kedua berkaitan dengan kerugian perekenomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMI kurang lebih Rp 400 juta per-kontainer.

Fredrik menyatakan, keuntungan perkontainer yang diperoleh PT AMJ sangat jauh lebih kecil dari angka Rp 400 juta. Contoh, dari pengiriman kontainer pertama klienya hanya mendapatkan keuntungan bersih dari minyak goreng Rp 3,8 juta. Sementara keuntungan dari kontainer kedua sebesar Rp 4,8 juta.

"Jadi kalau dibilang Rp 400 juta perkontainer waduh kelirunya fatal. Nah menurut kami keuntungan diperoleh dari minyak goreng itu wajar dan sah. Pembisnis memang cari untung," ujar dia.

Fredrik juga mengklarifikasi terkait pernyataan bahwa PT AMJ menuliskan dokumen ekspor sebagai bahan-bahan sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat di Bea Cukai.

Dia menyampaikan, PT AMJ tidak serta-merta mengirimkan barang-barang tanpa melalui proses yang lazim dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada intinya, dalam kegiatan ekspor barang PT AMJ menggunakan jasa PT NLI yang memiliki sertifikat kompetensi untuk mengurus dokumentasj dsn syarat-syarat eskpor sesuai peraturan.

"PT AMJ telah menggunakan jasa PT Noah Logistik Indonesia (PT LNI) selaku perusahaan jasa pengurjsan transportasi.

Dalam kaitannya dengan HS Code, PT AMJ tidak menuliskan HS Code Vegetable tapi Vegetable Oil. Namun, diubah oleh PT LNI menjadi vegetables.

Menyikapi hal tersebut, PT AMJ sudah meminta penjelasaan PT LNI namun tidak pernah mendapatkan jawaban.

"Itu jadi bukti PT AMJ tidak mengelabuhi aparat Bea Cukai dengan menggunakan deskripsi Vegetables," ujar dia.

Selanjutnya, Fredrik mengklarfikasi tudingan PT AMJ tidak memiliki kuota eskpor minyak goreng dan izin eskpor minyak goreng.

Dia menegaskan, PT AMJ tidak melanggar ketentuan terkait kuota eskpor dan izin eskpor minyak goreng.

2 dari 2 halaman

Klaim Tidak Sesuai Fakta

Selain itu, Fredrik meluruskan tudingan PT AMJ membeli minyak goreng dengab harga subsidi. Menurut dia, ini tuduhan mengada-ngada dan tidak sesuai fakta.

"PT AMJ tidak pernah membeli minyak goreng dengan harga subsidi ke supplier mana pun. Selama melakukan eskpor minyak gorenh, PT AMJ selalu membeli minyak goreng dengan harga normal supplier dan bukan harga subsidi," ujar dia.

Terkahir, Fredrik membantah PT AMJ melakukan pembelian minyak goreng dari supplier tidak resmi.

"Perlu untuk kami jelaskan juga bahwa PT AMJ selalu melakukan pembelian minyak goreng dari supplier-supplier resmi," ujar dia.

Fredrik menerangkan, supplier-supplier PT AMJ antara lain adalah: PD Majuan, PT Indomarco Adi Prima dan PT Anugrah Pangan Prima Lestari.

Menurut dia, supplier-supplier tersebut merupakan supplier yang sudah berbentuk badan hukum dan memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usahanya.

Dia menjelaskan, pembelian tersebut juga dilakukan dengan pembayaran yang jelas kepada supplier-supplier tersebut. Terlebih, PT AMJ juga sudah lama menjalin kerja sama dengan para supplier tersebut di atas.

"PT AMJ tidak pernah melakukan pembelian minyak goreng dari supplier-supplier gelap yang tidak memiliki hak minyak goreng," tandas dia.