Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang aturan mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Dalam rancangan tersebut, masa pendaftaran akan dibuka pada tanggal 1-7 Agustus 2022.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengingatkan partai politik menyiapkan segala dokumen sebelum masa pendaftaran dibuka. Pihaknya ingin parpol tepat waktu mendataftarkan dokumennya sebagai peserta Pemilu 2024 saat pendaftaran dibuka.
Baca Juga
"Kami sangat berharap partai politik mendaftar pada waktu awal. Misalkan daftar tanggal 1, daftar tanggal 2. Itu kalau ada yang kurang-kurang itu masih ada kesempatan yang relatif memadai sampai tanggal 7," kata Hasyim secara daring, Kamis (7/4//2022).
Advertisement
Hasyim mencontohkan, bila ada partai politik yang mendaftar pada tanggal 3 Agustus dan dokumennya belum lengkap saat diperiksa, maka masih diberikan waktu oleh KPU hingga 7 Agustus untuk diperbaiki.
"Pendaftaran itu tanggal 1-7 Agustus, ada partai yg mendaftar 3 Agustus misalnya, itu kalau kemudian diperiksa belum lengkap, masih diberikan kesempatan untuk melengkapi sampai hari terakhir pendaftaran partai politik," ucapnya.
Â
Parpol Lengkapi Dokumen
Hasyim mengingatkan agar partai politik melengkapinya dokumennya sebelum lewat tengah malam pada tanggal 7 Agustus 2022. Menurutnya, pendaftaran yang mepet akan menjadi masalah.
"Yang menjadi problem kalau ada partai politik yang mendaftar pada hari terakhir, tanggal 7 Agustus jam 21.00 WIB malam misalnya, kesempatan mendaftar itu sampai jam 00.00 WIB. Sehingga ketika diperiksa dan katakanlah melampaui sampai jam 00.00 WIB, ternyata masih ditemukan ada yang belum lengkap, maka kesempatan untuk melengkapi lagi sudah tidak ada," imbuhnya.
Â
Reporter: Muhammad Genantan SaputraÂ
Sumber: Merdeka.com
Advertisement