Sukses

KPK Duga Rahmat Effendi Paksa ASN Setor Uang demi Percepat Pembangunan Glamping

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen memaksa para camat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi menyetor sejumlah uang.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen memaksa para camat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi menyetor sejumlah uang demi mempercepat pembangunan glamorous camping (glamping) miliknya di Cisarua, Jawa Barat.

Informasi tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Neneng Sumiati, ASN Pemkot Bekasi Lintong, dan Camat Medan Satriya Erliani.

Mereka diperiksa di Gedung KPK pada Kamis, 7 April 2022 kemarin berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rahmat Effendi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif RE agar para camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan glamping di Cisarua," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

KPK mengembangkan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat yang menjerat Rahmat Effendi alias Pepen. KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus suap Rahmat Effendi dijerat bersama tersangka lain. Mereka yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang.

 

 

2 dari 3 halaman

Berinvestasi dari Hasil Memalak ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen kerap memalak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.

Uang hasil meminta dari para ASN itu diperuntukan Rahmat Effendi untuk berinvestasi. Informasi ini diketahui saat tim penyidik memeriksa sepuluh saksi pada Senin, 4 April 2022.

Sepuluh saksi yang diperiksa yakni Sekwan DPRD Bekasi Hanan, Kepala Dinas Bina Marga Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Bekasi Innayatullah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Bekasi Aan Suhanda, Kasatpol PP Bekasi Abi Hurairoh.

Kabid Pelayanan Medik RSUD Bekasi Rina Oktavia, Direktur Utama RSUD Bekasi Kusnanto, Kepala Dinas Kesehatan Bekasi Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Perhubungan Bekasi Dadang Ginanjar, dan Kepala BKPSDM Bekasi Karto.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi) yang diperuntukkan bagi investasi pribadi tersangka RE dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

3 dari 3 halaman

Perpanjang Penahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Perpanjangan penahanan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Selain Pepen, tim penyidik KPK juga memperpanjang penahanan empat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan kepusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Mereka masih harus mendekam di dalam rumah tahanan (rutan) hingga 5 Mei 2022.

"Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan RE (Pepen) dan lainnya masing-masing untuk 30 hari ke depan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).