Sukses

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, 7 Masih Buron

Modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Lima orang telah ditangkap sementara tujuh lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron

"Modus tetap sama yaitu skema ponzy, tidak berizin, dan tindak pidana pencucian uang," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Whisnu merinci, para tersangka yang ditangkap adalah FR, RK, RS, RU, dan YS. Sementara daftar buron dalam perkara tersebut ada AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

"Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member," jelas dia.

Adapun modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation. Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.

Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.

Tidak ketinggalan menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member.

"Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus, dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi, di mana profit, profit sharing, bonus, dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya," Whisnu menandaskan.

2 dari 4 halaman

Kasus Binary Option hingga Robot Trading, Polisi Terima 760 Chat dan 180 Laporan

Polisi membuka hotline pengaduan untuk kasus trading binary option hingga robot trading seperti Binomo, Fahrenheit, juga DNA Pro. Sejauh ini, sudah ada 760 chat yang masuk dengan 180 laporan lewat nomor pengaduan tersebut.

"Kami juga membuka desk, desk pelaporan di 081213226296, sampai saat ini yang sudah men-chat 760 chat dengan pelaporan 180 pelaporan. Kami masih membuka desk tersebut, apabila ada para korban, kami yakin korban ini masih banyak di luar silakan lapor ke kami baik melalui desk atau melalui laporan polisi," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Whisnu memastikan pihaknya menindak tegas tindak pidana berkaitan dengan binary option dan robot trading. Termasuk melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang terlibat.

"Dan terpenting setelah tangkap dan tahan, kita bersama-sama dibantu PPATK untuk tracing aset. Jadi aset akan kita kumpulkan dan sampaikan juga untuk jadi barbuk di pengadilan. Jadi dalam kasus robot trading, di binary option, ada tiga hal yang penting, tangkap, tahan, dan tracing aset untuk kembalikan aset-aset yang jadi korban para pelaku," kata Whisnu.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Binomo, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, dan Wiki Mandara Nurhalim.

Kemudian untuk kasus Fahrenheit, polisi telah menangkap Henry Susanto selaku Direktur Utama PT Fahrenheit dan ada empat tersangka lain yang ditangani di Polda Metro Jaya.

Sementara dalam kasus DNA Pro, ada d12 tersangka dengan lima yang sudah ditangkap yakni FR, RK, RS, RU, YS. Sementara sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

3 dari 4 halaman

Polisi Pastikan Periksa Artis yang Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong DNA Pro

Sebelumnya, polisi memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Termasuk juga dari kalangan artis.

"Pasti akan diperiksa semua yang terkait dengan persoalan ini akan dimintai keterangan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Menurut Ahmad, sejauh ini penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi atas kasus tersebut, dengan rincian 11 orang merupakan pelapor di antaranya RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan satu saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan.

"Terkait platform ini modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida. Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang," jelas dia.

Adapun total kerugian para korban dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar lebih. Hal itu mencakup seluruh laporan yang diterima kepolisian, baik di Bareskrim Polri dan Polda jajaran.

"Termasuk lima laporan pengaduan yang masuk per tanggal April 2022. Hingga saat ini kasus masih dalam proses," kata Ahmad.

 

 

4 dari 4 halaman

242 Orang mMerugi hingga Rp73 Miliar.

Sebanyak 242 orang pengguna robot trading dari perusahaan DNA Pro mengaku telah merugi hingga Rp73 miliar. Akibat hal tersebut, mereka melaporkan dugaan tersebut kepada Bareskrim Polri.

"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian 73 miliar lebih lah ya," kata kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).

Juda menjelaskan, laporannya digabungkan dengan laporan yang sebelumnya sudah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus. Dia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa nomor rekening pihak-pihak DNA Pro.

"Kita langsung menyerahkan berkas beserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," jelas Juda.

Juda mengungkap para korban telah bergabung DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka diiming-imingi investasi yang bisa dicairkan kapan saja tanpa batas.

Namun sejak Kantor DNA Pro disegel Polri pada 28 Januari 2022, para pengguna robot trading ini tidak dapat mengambil uang mereka. Akibat hal tersebut, sebanyak 56 orang dilaporkan. Mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co founder, leader bahkan top leader.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan adalah Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember semua ada, Bali, dan Bandung.

Selain itu, sebanyak 15 orang mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka mengaku dirugikan platform robot trading DNA Pro yang totalnya mencapai Rp7 miliar.

"Jadi hari ini melaporkan kasus dugaan investasi bodong dalam robot trading DNA Pro. Saya mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa," kata pendamping korban, Charlie Wijaya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Charlie memastikan, laporan itu telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 29 Maret 2022. Charlie juga menjelaskan, bertindak sebagai pelapor dalam LP tersebut beinisial RD dan nama terlapor tertulis dalam lidik.

Terkait modus kejahatan, urai Charlie, para korban awalnya tertarik karena keuntungan yang menggiurkan jika menggunakan robot trading DNA Pro. Menurut pengakuan korban, selain akan mendapat keuntungan besar, DNA Pro mengklaim sudah legal beroperasi di Indonesia.

"Dalam DNA Pro ini mereka digiurkan dengan withdraw yang tak terhingga dan uniknya DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh namun tidak bisa withdraw dan tidak bisa transfer ke rekening masing-masing," Charlie menutup.

Terkait hal ini, pasal disangkakan dalam laporan adalah Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.