Sukses

3 Fakta Terkait Viral Flyer Adanya Aksi Ujuk Rasa 11 April 2022

Belum lama ini beredar viral di sosial media flyer atau selebaran ajakan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta pada 11 April 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini beredar viral di sosial media flyer atau selebaran ajakan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta pada 11 April 2022.

Pada Kamis 7 April 2022, terlihat dua flyer berisi ajakan aksi demo turun ke jalan pada Senin, 11 April 2022 yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan.

"11 April 2022 #JakartaTutup sampai #JokowiTurun. Serentak. Mahasiswa & Rakyat Bersatu," tulis flyer tersebut, dikutip Liputan6.com.

Meski begitu, aparat kepolisian menegaskan, belum menerima surat pemberitahuan aksi demo tersebut dari pihak penyelenggara hingga saat ini.

"Sampai saat ini kita tidak menerima permohonan untuk penyampaian pendapat di muka umum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 7 April 2022.

Dengan beredarnya selebaran flyer tersebut, Zulpan meminta masyarakat bijak merespons isi flyer yang beredar. Menurutnya, Polda Metro Jaya sampai sekarang belum menerima permohonan terkait rencana unjuk rasa.

"Polda Metro Jaya ingin sampaikan tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut, karena sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," ucap Zulpan.

Zulpan lantas menegaskan, aksi unjuk rasa yang tidak mengantongi izin bisa dibubarkan oleh aparat.

"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," terang dia.

Berikut sederet fakta terkait beredar viralnya di sosial media flyer atau selebaran ajakan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta pada 11 April 2022 dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

1. Isi Flyer atau Selebaran

Flyer atau selebaran ajakan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta pada 11 April 2022 beredar viral di media sosial (medsos).

Pada Kamis 7 April 2022, terlihat dua flyer berisi ajakan aksi demo turun ke jalan pada Senin, 11 April 2022 yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan.

"11 April 2022 #JakartaTutup sampai #JokowiTurun. Serentak. Mahasiswa & Rakyat Bersatu," tulis flyer tersebut, dikutip Liputan6.com.

Di samping itu, ada pula flyer Aksi 11 April 2022 yang diperuntukkan bagi kalangan pelajar Sekolah Teknik Menengah (STM).

"#STM Bergerak !!!, Se-Jabodetabek, Senin 11 April 2022 pukul 13.00- sampai menang," tulis flyer.

Sebelumnya, pada 28 Maret 2022, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta.

Dalam aksi tersebut mahasiswa menyampaikan protes terhadap pemerintah atas beberapa masalah yang terjadi di beberapa waktu terakhir.

Protes tersebut seperti kelangkaan bahan pokok, pemindahan ibu kota negara, penundaan Pemilu 2024 serta perpanjangan masa jabatan Presiden.

 

3 dari 4 halaman

2. Polisi Tegaskan Belum Terima Surat

Flyer atau selebaran ajakan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta pada 11 April 2022 beredar di media sosial.

Aparat kepolisian menegaskan, belum menerima surat pemberitahuan aksi demo tersebut dari pihak penyelenggara.

"Sampai saat ini kita tidak menerima permohonan untuk penyampaian pendapat di muka umum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 7 April 2022.

Zulpan meminta masyarakat bijak merespons isi flyer yang beredar. Menurutnya, Polda Metro Jaya sampai sekarang belum menerima permohonan terkait rencana unjuk rasa.

"Polda Metro Jaya ingin sampaikan tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut, karena sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," terang dia.

Zulpan kemudian menyinggung kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melakukan aksi unjuk rasa. Rujukannya ialah Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Dalam penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU 9 tahun 1998 bahwa itu harus memiliki perizinan atau disampaikan kepada kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum melakukan kegiatan," papar dia.

 

4 dari 4 halaman

3. Tegaskan Polisi Akan Bubarkan Demo Tak Berizin

Zulpan menegaskan, aksi unjuk rasa yang tidak mengantongi izin bisa dibubarkan oleh aparat.

"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," ujar dia.

Terakhir, Zulpan mengimbau pada bulan Ramadhan sebaiknya masyarakat memanfaatkan momentum tersebut dengan meningkatkan amal ibadah.

"Saya juga imbau dan ajak masyarakat kalau saat ini kita ada di bulan Ramadan. Kiranya ini lebih baik dimanfaatkan untuk tingkatkan amal ibadah," tandas dia.