Sukses

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kini diduduki oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kini diduduki oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Adapun penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalamp enyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (8/4/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sedangkan, Ketua Harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri.

"Ketua, wakil ketua, ketua harian merangkap sebagai anggota," demikian bunyi Pasal 6 ayat (2).

Sementara untuk para Anggota Dewan SDA Nasional berasal dari unsur pemerintah pusat. Sementara, perwakilan pemerintah daerah sebagai anggota tetap. Sedangkan, unsur nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap atas dasar prinsip keterwakilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.

"Perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas 6 Gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 tahun yang dipilih oleh Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan darimenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," demikian seperti dikutip dari Pasal 6 ayat (4).

Dewan SDA Nasional sendiri dibentuk untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai. Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstrukturalyang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Dewan SDA Nasional mempunyai tugas Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional," jelas Pasal 5 ayat 1.

 

2 dari 4 halaman

Koordinasi

Dalam Pasal 5 ayat (2), dijelaskan bahwa Dewan SDA Nasional berfungsi untuk melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional. Kemudian, melakukan koordinasi dalam perumusan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.

Selanjutnya, Dewan SDA Nasional melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkatnasional.

Lalu, melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air.

Terakhir, koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi PengelolaanSumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Aturan ini diteken Jokowi pada 6 April 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di tanggal yang sama. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 27.

 

3 dari 4 halaman

Bantu Entaskan Kemiskinan

Sebelumnya, Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Terpadu perlu dilaksanakan secara menyeluruh, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Hal itu akan mendorong terciptanya Ketahanan Air Nasional dan menjamin ketersediaan sumber air baku untuk memenuhi kebutuhan air nasional, termasuk kebutuhan air masyarakat yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk mendukung mata pencaharian.

Pemerintah melalui Dewan Sumber Daya Air Nasional mengadakan Sidang Pleno pertama di tahun ini yaitu pada Selasa (1/3/2022), dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan SDA Nasional. Pelaksanaan Sidang Pleno sebelumnya telah dilakukan pada 9 Juni 2021.

Dalam Sidang Pleno Dewan SDA Nasional Tahun 2022 tersebut, dihasilkan beberapa ketetapan yakni mengenai Pengesahan 4 Rekomendasi Dewan SDA Nasional terhadap Isu Strategis yang terdiri dari (1) Penanganan masalah pesisir/pantai, khususnya pantai utara pulau jawa, (2) Strategi Pengelolaan SDA dalam mendukung peningkatan produksi pangan berkelanjutan, (3) Dukungan SDA untuk Program Pengembangan Food Estate, dan (4) Pembangunan prasarana SDA di tengah pandemi Covid-19.

Selanjutnya, dilakukan Penetapan Usulan Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2022, serta Penetapan Usulan Pembentukan Panitia Pelaksana Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2022.

 

4 dari 4 halaman

Dapat Bersinergi

Panitia Pelaksana Dewan SDA Nasional terdiri dari Pengarah yang terdiri dari unsur Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, dan Kementerian PUPR, serta Panitia Khusus yang terdiri dari anggota Dewan SDA Nasional yang bertugas membidangi Konservasi SDA, Pendayagunaan SDA, dan Pengendalian Daya Rusak Air.

“Harapan kita bersama tentunya adalah materi substansi yang telah disepakati dan sudah diputuskan dalam Sidang Pleno ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bapak Presiden, sehingga dapat segera ditindaklanjuti pelaksanaannya oleh seluruh stakeholders sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” tutur Menko Airlangga seperti dikutip, Kamis (3/3/2022).

Lebih lanjut, para pihak terkait diharapkan dapat saling bersinergi dalam penyelenggaraan kegiatan atau program pengelolaan SDA, sehingga hasilnya dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Bapak Presiden mengarahkan agar pengelolaan SDA ini juga bisa dihubungkan dengan pengentasan kemiskinan ekstrem, misalnya dengan membangun sumur-sumur,” ujar Menko Airlangga.