Sukses

KPK Setor Rp 1,6 Miliar Hasil Lelang Rampasan Eks Pejabat Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor uang sebanyak Rp 1,6 miliar ke kas negara.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor uang sebanyak Rp 1,6 miliar ke kas negara.

Adapun uang tersebut merupakan hasil lelang barang rampasan dari mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Yaya merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara yaitu uang hasil lelang beberapa waktu lalu di antaranya berbagai macam bentuk emas dari terpidana Yaya Purnomo sebesar Rp 1, 6 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Ali mengatakan, selain membuat jera para terpidana korupsi dengan hukuman badan, KPK juga akan mengupayakan pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Secara bertahap, KPK akan terus melakukan penyetoran ke kas negara di antaranya uang hasil lelang barang rampasan untuk pencapaian optimal aset recovery dari hasil tindak pidana baik tindak pidana korupsi maupun TPPU," kata Ali.

Diketahui, KPK melalui KPKNL Jakarta III melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Yaya Purnomo dan berhasil menjual enam obyek lelang dengan nilai Rp 1.685.686.931.

2 dari 4 halaman

Ada Enam Objek

Adapun enam objek barang rampasan Yaya yang berhasil dilelang yakni satu dompet hitam bercorak kupu-kupu. Dompet hiyam itu berisi 24 buah logam mulia masing-masing seberat 25 gram dengan harga limit Rp 466.728.000,00 dan laku terjual senilai Rp 512.345.678.

Objek lelang kedua yakni satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan Logam Mulia Purityisreliable yang berisi empat logam mulia masing masing seberat 100 gram, dua logam mulia masing masing seberat 50 gram yang di dalam kotak itu juga berisi nota pembelian dari toko mas Bandung.

Dalam kotak itu juga terdapat satu koper merk President warna abu-abu silver ukuran 22 inch, satu tas bermotif kotak-kotak merk Ri Ri Sheng dengan harga limit Rp 397.177.000 dan laku terjual senilai Rp 432.101.234.

Objek lelang ketiga yakni satu paket dalam satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan logam mulia Purityisreliable yang berisi 10 buah logam mulia masing-masing seberat 50 gram yang didalamnya juga terdapat nota pembelian dari toko mas Bandung. 

3 dari 4 halaman

Objek Lainnya

Dalam kotak itu juga terdapat tas warna merah muda di dalam kantong berwarna putih bertuliskan Furla dengan harga limit Rp 396.824.000 dan laku terjual senilai Rp 430.900.001.

Objek keempat dalam satu paket dalam satu dompet warna orange berisikan tiga buah logam mulia dengan berat masing-masing 100 hram dengan serial number A6802276, LKQW010 dan A6803107 beserta dua lembar faktur pembelian dan satu tas warna hitam putih dalam kantong warna putih bertulis Gues dengan harga limit Rp 239.458.000. dan laku terjual senilai Rp 264.990.000.

Objek lelang kelima yakni satu tas warna ungu dalam kantong bertulis Louis Vuitton dengan harga limit Rp Rp 26.435.000 dan laku terjual senilai Rp 26.435.009.

Objek lelang keenam yakni satu tas warna putih tulang dalam kantong berwarna putih bertulis Gucci dengan harga limit Rp 18.914.000 dan laku terjual senilai Rp 18.915.009.

"Sedangkan untuk satu paket berupa satu tas warna-warni di dalam kantong warna putih bertulis Aigner dan satu tas warna hitam dalam kantong berwarna putih bertulis Aigner selanjutnya akan dilakukan lelang ulang," kata Ali.

 

4 dari 4 halaman

Divonis 6 Tahun

Diketahui, Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo dijatuhi vonis enam tahun enam bulan penjara. Yaya dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan Kabupaten-Kota.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yaya Purnomo, 6 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan 15 hari,” ucap Hakim Bambang Hermanto saat membacakan vonis Yaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Majelis hakim menyatakan Yaya Purnomo terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 6.528.985.000, USD 55.000, dan 325.000. Penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kelima, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntutnya pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Dari vonis tersebut majelis hakim mencantumkan hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan Yaya Purnomo yakni berlaku sopan, berterus terang di persidangan sehingga memperlancar sidang, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, merasa bersalah, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.