Sukses

Usut Kasus Indosurya, Polisi Sita Aset Tanah Senilai Rp 18 Miliar

Polisi masih terus mengusut kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Selain melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, upaya penyitaan aset pun terus dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih terus mengusut kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Selain melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, upaya penyitaan aset pun terus dilakukan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, ada dua saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut pada 6 April 2022.

"Yang pertama BAP saksi atas nama T mewakili istri selaku korban Indosurya total kerugian Rp 6 miliar, kedua pemeriksaan terhadap JV selaku legal UOB terkait transaksi Indosurya," tutur Gatot kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).

Menurut Gatot, penyidik juga melakukan penyitaan aset di wilayah Bogor, Jawa Barat. Adapun nilainya sendiri mencapai Rp 18 miliar.

"Aset kavling L No.57 dan 58 di Kelurahan Kertamaya, Bogor, atas nama HS dengan luas tanah 2 ribu meter persegi, seharga Rp 18 miliar," jelas dia.

Tidak hanya itu, lanjut Gatot, pihaknya tengah mengupayakan penyitaan sejumlah aset lainnya, khususnya milik tersangka kasus Indosurya. Salah satunya jenis hunian apartemen di Jakarta.

"Saat ini penyidik sedang mengajukan izin sita khusus di LP 19 dan 20 apartemen Sudirman Suite serta pemeriksan saksi-saksi developer terkait aset tersebut," Gatot menandaskan.

Sebelumnya, polisi menyita aset milik tiga petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong antara lain tanah dan bangunan, apartemen, serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat, 43 mobil mewah, dan 12 rekening dengan total nilai sekitar Rp 1,5 triliun.

"Tiga tim kami sebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya. Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank," tutur Kasubdit III (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

 

2 dari 3 halaman

Sita Aset

Dalam prosesnya, kata Robertus, penyidik melakukan penyitaan fotocopy legalisir buku tanah sebanyak 13 aset dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Pusat. Salah satunya tanah dan bangunan Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin No. 3, Jakarta Pusat, atas nama PT Sun International Capital.

"Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan ijin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat delapan aset senilai kurang lebih Rp 900 miliar," jelas dia.

Kemudian, terdapat tiga aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban atau nasabah dengan nilai sekitar Rp 200 miliar dan dua aset yang masih dilakukan penelusuran profil penerima peralihan hak.

"Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait buka blokir dan penyitaan uang yang selanjutnya akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri," kata Robertus.

Sementara itu, untuk 48 unit mobil yang disita diperkirakan bernilai Rp 24 miliar. Penyidik pun berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Bareskrim Polri dan PPATK dalam rangka menelusuri aset milik petinggi Indosurya Cipta, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. 

3 dari 3 halaman

3 Petinggi KSP Indosurya Cipta Jadi Tersangka

Robertus menyatakan, tim tengah bersiap melakukan penyitaan aset milik para tersangka di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Bogor dan Kabupaten Bogor.

"Izin penyitaan khusus terkait 12 rekening milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp 42 miliar akan dilaksanakan pemindahan ke rekening penampungan Bareskrim," Robertus menandaskan.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya Cipta sebagai tersangka atad kasus dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.

Mereka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Kasus tersebut pun menjadi sorotan publik setelah Indosurya mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.

Â