Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP)
"Dilakukannya penahanan delapan tersangka itu, tentunya bagaikan memberikan suntikan 'booster' kepada saksi dan korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, dalam keterangan tertulis di Medan, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga
Edwin menyebutkan, selama ini para saksi dan korban hidup dalam ketakutan dan trauma atas peristiwa yang dialami dan mereka juga enggan bekerja sama dalam proses hukum karena ketakutan.
Advertisement
Upaya penahanan yang dilakukan Polda Sumut bisa memberikan stimulus dan keyakinan terhadap saksi dan korban untuk berani menyampaikan keterangan dan mengungkap perkara tersebut.
"Seperti yang disampaikan Kapolda Sumut bahwa salah satu hal yang diperhatikan adalah pemenuhan hak atau ganti kerugian dari pelaku kepada korban," ucap dia, dikutip dari Antara.
Edwin menambahkan, LPSK sudah menghitung nilai kerugian yang dialami para korban dan tentunya siap untuk meninjau penilaiannya guna membantu melengkapi proses penyidikan.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan KomnasHAM," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4).
Kapolda mengatakan kedelapan tersangka itu, yakni HG, DP,JS, RG, TS.SP,IS, dan HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut.
Panca menyebutkan penahanan delapan tersangka dilakukan penyidik sejak Kamis (7/4).
"Terhitung sejak tadi malam delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," ucapnya.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, kata Kapolda Sumut yang didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Hasibuan, dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM Gatot.
Komnas HAM Apresiasi Penahanan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah yang dilakukan Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP)
"Mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan terkait kasus itu. Kasus yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan lainnya dalam kasus kerangkeng manusia ini dapat diusut sampai tuntas," kata Ketua Bidang Bagian Hukum Komnas HAM Gatot Ristianto saat menggelar rapat koordinasi kasus kerangkeng, di Mapolda Sumut, Jumat 8 April 2022, dikutip dari Antara.
Gatot menyebutkan, penahanan kedelapan tersangka kasus kerangkeng manusia sudah memenuhi rasa keadilan dalam hak asasi manusia (HAM).
"Tentunya Komnas HAM berharap kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi jika ada hal yang baru dalam kasus tersebut.Tidak perlu takut, dan kami bersama Polda Sumut akan koordinasi untuk melengkapi penyelesaian kasus tersebut," kata dia.
Advertisement
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus kerangkeng manusia ini.
"Awalnya menetapkan delapan tersangka, kemudian tim koordinasi dengan Komnas HAM, termasuk LPSK," kata Panca didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (5/4/2022).
Diterangkan Kapolda Sumut, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin.
"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu, dan ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Penyiksaan Penghuni Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan berbagai bentuk kekerasan dan alat yang digunakan sebagai instrumen kekerasan dan penyiksaan pada penghuni kerangkeng manusia milik eks Bupati Langkat.
"Kami menemukan 18 alat yang digunakan untuk melakukan tindakan itu termasuk cabai, kolam, pisau, rokok, korek," kata Anam di Jakarta, Rabu (2/3/2022)..
"Ada yang dipalu kakinya dan dicopot (kuku) kakinya pakai tang, termasuk penggunaan anjing juga sebagi instrumen sanksi kepada penghuni," sambung Anam.
Berbagai penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi yang diterima penghuni kerangkeng manusia, kata Anam, meninggalkan trauma bahkan penghuni berniat bunuh diri.
"Berbagai kejadian itu menimbulkan trauma bagi penghuni sampai ada yang ingin bunuh diri," ujarnya.
"Lami mendapat informasi nama ada 19 orang yang diduga melakukan tindak kekerasan itu, dia adalah pengurus dari kerangkeng tersebut mulai dari pembina kalapas, anggota ormas penghuni lama oknum TNI-Polri dan lain-lain," kata dia.
Choirul Anam juga mengungkapkan, terdapat anak-anak yang menjadi penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Ada penghuni kerangkeng yang masih anak-anak di sekolah SMK usia 16-17 yang awalnya enggak menemukan tapi di akhir proses kami temukan. Kami belum terlalu mendalami, oleh karena itu saya minta kepolisan mendalami informasi tersebut," kata Anam.Â
Advertisement