Liputan6.com, Jakarta Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memastikan tetap menggelar demo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin 11Â April 2022 besok.Â
"Iyap, jadi (demo 11 April 2022)," kata Koordinator Media BEM SI, Luthfi Yufrizal, saat dikonfirmasi Merdeka, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga
Meski, lanjut dia, sampai saat ini akun sosial media baik Instagram maupun Whatsapp milik Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kaharuddin HSN DM masih diretas.
Advertisement
"Iya (diretas), sampai saat ini (Instagram) juga wa-nya belum bisa kembali," kata Lutfhi.
Dia menegaskan, kabar pembatalan demo yang diunggahan akun @kaharud_din tidak benar alias hoaks.
"Hoaks," ujar Lufhti.
Unggahan yang dimaksud yaitu kabar pembatalan aksi 11 April 2022 dengan keterangan, "Aksi 11 April saya nyatakan dibatalkan mengingat saat ini bulan Ramadhan dan kasus Covid-19 yang masih belum mereda." Tulisan itu diunggah dalam Instagram Kaharuddin @kaharud_din.
Usai tulisan itu diunggah, banyak warganet yang bertanya melalui akun @bem_si pun soal kebenaran kabar tersebut. BEM SI pun menyatakan akun Kaharuddin diretas.Â
Tuntutan
Perlu diketahui jika BEM SI berencana kan menggelar unjuk rasa nasional di Istana Negara pada 11 April dengan membawa salah satu isu, yakni menolak perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu.
Aksi itu dilakukan lantaran BEM SI belum puas meski Presiden Joko Widodo telah memerintahkan para menterinya berhenti bicara perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu.
Â
Â
BEM Nusantara Belum Ada Rencana Ikut Demo di Istana
Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara belum ada rencana terkait seruan aksi demo di Istana Negara, Jakarta pada 11 April 2022 yang beredar di media sosial.
Koordinator BEM Nusantara Pulau Jawa, Marzuki mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait tuntutan yang akan disuarakan pada aksi demo 11 April 2022. Â
Hal itu disampaikan Marzuki usai melangsungkan pertemuan dengan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Wiranto di Kantornya, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
"Belum tentu kalau dari internal kita sendiri, karena masih dalam tahap kajian. Kemarin kami sudah konsultasi, tapi belum ada kesepakatan, ikut," kata Marzuki.
Marzuki pun menepis bahwa dalam pertemuan itu, Wiranto melarang mereka turun ke jalan pada 11 April 2022 mendatang. Justru, kata dia, mereka sempat berdebat soal persoalan bangsa yang terjadi belakangan ini.
"Enggak, kami debat juga di dalam kan. (Soal) minyak goreng, terkait IKN (Ibu Kota Negara) juga," tandas dia.
Untuk diketahui, Ketua Wantimpres, Wiranto bertemu dengan perwakilan BEM Nusantara di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2022).
Dalam pertemuan itu mereka bincang kurang lebih selama dua jam, membicarakan terkait isu-isu terkini mulai dari kenaikan harga minyak goreng hingga wacana penundaan Pemilu 2024.
"Hari ini atas seizin Presiden kami melakukan pertemuan dengan teman-teman mahasiswa, BEM Nusantara untuk mengkomunikasi hal-hal yang saat ini kita hadapi, yang negeri ini sedang menghadapi," kata Wiranto usai bertemu dengan BEM Nusantara di Kantornya, Jakarta Pusat.
Para mahasiswa, kata Wiranto, menyampaikan beberapa hal. Mulai dari masalah minyak goreng, kartel, hingga kenaikan bahan-bahan pokok.
"Masalah perpajakan, masalah energi, disampaikan dan yang terakhir masalah jabatan presiden 3 periode, perpanjangan penundaan pemilu," bebernya.
Advertisement
Polisi Belum Terima Surat Pemberitahuan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan aturan yang harus diperhatikan sebelum melakukan aksi unjuk rasa, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Dalam penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU 9 tahun 1998 bahwa itu harus memiliki perizinan atau disampaikan kepada kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum melakukan kegiatan," jelasnya.
Dia menegaskan kepolisian belum menerima surat pemberitahuan aksi demo pada 11 April 2022 dari pihak penyelenggara.
"Sampai saat ini kita tidak menerima permohonan untuk penyampaian pendapat di muka umum," ungkap Endra Zulpan, beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan, aksi unjuk rasa yang tidak mengantongi izin bisa dibubarkan oleh aparat.
"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," katanya.
Disampaikannya juga bahwa, pada bulan Ramadhan sebaiknya masyarakat memanfaatkan momentum tersebut dengan meningkatkan amal ibadah.
"Saya juga imbau dan ajak masyarakat kalau saat ini kita ada di bulan Ramadan. Kiranya ini lebih baik dimanfaatkan untuk tingkatkan amal ibadah," pungkasnya. Â
Menko Mahfud Larang Aparat Pakai Peluru Tajam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengingatkan agar aparat keamanan tidak melakukan kekerasan saat mengamankan aksi demo pada Senin 11 April 2022 nanti.
Mahfud Md juga melarang aparat keamanan membawa peluru tajam saat mengamankan unjuk rasa. Dia meminta aparat tidak mudah terpancing provokasi.
"Dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penengak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya, dan tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi," kata Mahfud usai ratas mengenai situasi politik keamanan dalam negeri, Sabtu (9/4/2022).
Dia menyatakan bahwa pemerintah memperhatikan dengan seksama dinamika yang berkembang di tengah masyarakat mengenai berbagai persoalan yang muncul. Termasuk adanya rencana unjuk rasa atau demo oleh beberapa elemen masyarakat pada hari Senin mendatang.
"Pemerintah menilai adanya unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi. Meski demikian Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengimbau agar unjuk rasa nanti dilaksanakan secara tertib dan tidak anarkis. Sebab tujuan utama unjuk rasa adalah aspirasinya dapat didengar pemerintah.
"Pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi supaya dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum. Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat," ucap Mahfud Md.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement