Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo. Salah satunya adalah, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong yang dijadikan tersangka, salah satunya adalah pasacr Indra Kenz, Vanessa Khong.
"Tersangka Vanessa Khongs alias VK (pacar tersangka IK)," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4).
Selain itu ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
"Mereka dipersangkakan berdasarkan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang- Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Whisnu.
Adapun mereka nantinya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Hari Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.
"Dimana terhadap tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka," tuturnya.
Adapun sebelumnya sudah ada empat tersangka yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama yang telah dilakukan penahanan.
Dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Alhasil dalam kasus investasi bodong Binomo kali ini, dengan pasal berlapis yang dipersangkakan Indra Kenz bisa terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo.
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka rampung, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri rencananya akan langsung melakukan penahanan terhadap Fakarich.
"Sudah (Fakarich tersangka)," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, dikutip Selasa (5/4/2022).
Berikut adalah sederet fakta tentang Fakarich yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading Binomo :
Penyidik dalami informasi aliran danaÂ
Pemeriksaan masih dilakukan terhadap Fakarich, terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Diketahui bahwa Fakarich juga dikenal sebagai guru dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penyidik pun mendalami terkait adanya aliran dana di antara keduanya.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan hubungan yang bersangkutan dengan tersangka IK, hubungannya yaitu terkait dengan aliran dana yang mengalir dari saudara F ke saudara IK. Lebih lengkap akan disampaikan setelah selesai pemeriksaan," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Â
Guru Indra Kenz
Sebelum menjadi tersangka, Fakarich diduga merupakan guru Binomo untuk Indra Kenz.
Dia juga diduga yang telah mengajarkan Indra Kenz dalam memindahkan uang dari rekening satu ke rekening lain agar tak terlacak.
Diketahui bahwa sebelumnya, Indra Kenz juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Pria yang dikenal sebagai crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelum diperiksa, polisi awalnya menyatakan bakal menjemput paksa Fakarich.
Ha ini dikarenakan dia telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Fakarich diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 21 Maret 2022 dan Kamis 31 Maret 2022.
"Dipanggil tidak datang berarti ada upaya membawa. Iya, sesuai KUHAP, nanti membawa," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip Selasa (5/4/2022).Â
Jadi tersangka berdasarkan temuan dua bukti
Whisnu mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan adanya dua alat bukti permulaan saat memeriksa Fakarich sebagai saksi kasus Binomo.Â
"Iya betul jadi tersangka sekarang. Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan menjadi tersangka," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Senin malam (4/4).
Â
Â
Advertisement
Admin Telegram
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menetapkan satu tersangka baru, terkait kasus investasi bodong berkedok trading melalui platform Binomo. Diketahui, pelaku anyar tersebut bernama Wiky Mandara Nurhalim (WMN).
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, WMN bertugas sebagai admin dari grup Telegram Indra kenz (IK). Menurut Whisnu, WMN sudah ditangkap di kawasan Tangerang.
"Tersangka merupakan Admin Group Telegram tersangka Indra Kesuma. Membuat dan menyebarkan konten trading binomo bersama IK," ujar Whisnu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Whisnu memastikan, WMN telah menerima aliran dana dari Indra yang sudah lebih dulu berstatus tersangka. Jenderal bintang satu ini memastikan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari setiap keterangan dan alat bukti yang ada dari WMN.
Sebelum WMN, Polri juga sudah menangkap mentor Indra Kenz yang bernama Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan Brian Edgar Nababan, selaku perantara Binomo yang menunjuk Indra sebagai affiliator.
Reporter:Â Bachtiarudin Alam/Merdeka.com