Sukses

Anak Korban Penganiayaan Ayah Tiri di Bogor Membaik, Bupati Ade Yasin: Akan Jalani Trauma Healing

Ada bekas luka bakar di tubuh korban penganiayaan ayah tiri di Bogor, Jabar.

Liputan6.com, Jakarta Seorang bocah korban penganiayaan ayah tirinya akan mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bocah laki-laki berinisial R (8) mengalami kekerasan dengan cara penyekapan dan disetrika oleh ayahnya tirinya di Kampung Babakan, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.

"Alhamdulillah, untuk kondisi anak kini sudah membaik dan tenang. Kami akan dampingi untuk trauma healing. kita semua turun tangan untuk menangani ini," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin saat mengunjungi rumah korban, Minggu (10/4/2022).

Ade sempat berbincang-bincang dengan ibu kandung bocah tersebut dan menyatakan keinginannya untuk pindah rumah. Untuk itu, pemerintah daerah akan memfasilitasinya pindah ke lokasi baru.

"Saya akan fasilitasi untuk pindah. Kami akan kontrakan rumah yang baru," ujar Ade.

Namun, pemindahan keluarga korban akan dilakukan setelah selesai proses penyelidikan pihak kepolisian. Sebab, pelaku yang merupakan ayah korban, kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Depok.

Ade Yasin menjelaskan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada yang berwajib bila melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Karena, pelaku kekerasan bisa dijerat sanksi pidana.

"Karena sudah masuk ke ranah hukum, artinya sudah menjadi delik aduan. Jadi harus dilaporkan kepada pihak berwajib. Jangan dianggap ini persoalan rumah tangga biasa, kasihan korban, seperti kasus ini yakni anaknya," pungkas Ade. 

2 dari 3 halaman

Ada Bekas Luka Bakar

Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor Waspada menyebut masih ada bekas luka bakar di tubuh korban. Pihaknya akan melakukan pendampingan hingga kondisi psikis dan fisik korban pulih kembali.

"Kalau secara fisik ada bekas luka bakar, tetapi anaknya kelihatan ceria. Tetapi secara psikis nampak masih ada trauma. Makanya kita akan tetap dampingi bekerjasama dengan Dinsos, dengan P2TP2A," ujar Waspada. 

Sebelumnya, penangkapan RR bermula dari adanya laporan warga atas adanya kasus penganiayaan terhadap anak. Polsek Bojonggede bersama warga kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban.

"Saat ditemukan korban kondisinya dengan tangan dan kaki terikat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada Liputan6.com, Selasa malam, 5 April 2022. 

Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok mengingat kasus penganiayaan melibatkan anak.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RR mengaku kesal dengan korban karena menyiram anak kandungnya berinisial M dengan air panas.

"Jadi korbannya adalah anak tiri, (pelaku) merasa tidak terima anak kandungnya tersiram air panas maka terjadi penganiayaan yang dilakukan RR," jelas Yogen.     

3 dari 3 halaman

Korban Dianiaya dengan Setrika Listrik

Terungkap penganiayaan yang dilakukan RR terhadap anak tirinya, dilakukan menggunakan setrika listrik. Korban mengalami luka pada bagian tangan dan kaki kanan akibat setrika listrik yang ditempelkan tersangka ke tubuh bocah malang tersebut.

“Setrika listrik yang kondisinya panas ditempelkan ke tubuh korban,” ucap Yogen.

Selain itu, lanjut Yogen, tersangka yang merasa kesal melakukan penganiayaan lainnya dengan cara mengikat kaki dan tangan korban. Akibat perlakuan tersebut, korban tidak dapat bergerak karena kondisi terikat.

“Kami masih menunggu hasil visum untuk mengetahui apakah ada luka lainnya pada tubuh korban,” terang Yogen.

Yogen menuturkan, kesehariannya tersangka mengasuh kedua anaknya, baik anak kandung maupun anak tirinya. Sedangkan istrinya berprofesi sebagai ojek online, sehingga kedua anaknya lebih sering bersama tersangka.

“Iya, ibu korban merupakan ojek online,” tutur Yogen.

Yogen menambahkan, tersangka diancam hukuman lima tahun penjara karena melakukan penganiayaan. Hukuman tersebut berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

“Karena korbannya anak dibawah umur dan ada tindakan penganiayaan serta luka,” tutup Yogen.