Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan pelantikan anggota KPUÂ masa jabatan 2022-2027 oleh Presiden Joko Widodo, akan dilangsungkan di Istana Negara, pada Selasa 12 April 2022.
Di hari yang sama, kata dia, juga dijadwalkan rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 oleh DPR, pemerintah, serta KPU. Karena berbentrokan, pihaknya pun meminta DPR untuk melakukan reschedule rapat.
Baca Juga
Adapun alternatif waktu yang ditawarkan KPU, yakni Selasa 12 April 2022, setelah pelantikan adalah konsolidasi internal KPU mempersiapkan RDP. Rabu 13 April 2022 jam 13.00, pelaksanaan RDP dengan agenda pembahasan tahapan Pemilu 2024.
Advertisement
"Intinya KPU tetap mengusulkan RDP membahas tahapan Pemilu 2024 pada pekan ini selama masih masa sidang ini, sebelum masuk masa reses, dan agar RDP tidak dilaksanakan pada masa sidang berikutnya," kata Hasyim dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
"Hal ini bertujuan untuk meyakinkan publik, bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal yang direncanakan dan memberikan ruang waktu bagi KPU untuk mempersiapkan sebelum masuk tahapan yang akan dimulai pada 14 Juni 2022," paparnya.
Hasyim menjelaskan, akhir masa jabatan Anggota KPU periode 2017-2022 berakhir tepat hari ini, 11 April 2022 pukul 10.00 WIB. Sementara pelantikan Anggota KPU periode 2022-2027, akan dilangsungkan pada Selasa besok, pukul 13.30 WIB.
Dengan demikian, kata dia, maka terjadi kekosongan jabatan Anggota KPU selama sekitar 27 jam. Dalam situasi tersebut, segala tugas dan kewenangan KPU sementara diambil alih oleh Sekjen KPU berdasarkan ketentuan Pasal 555 UU Pemilu.
"Perlu diusulkan agar Sekjen KPU bersurat kepada DPR (dengan tembusan kepada Mendagri, Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP) untuk menyampaikan informasi situasi tersebut, dan memohon penjadwalan ulang RDP dilaksanakan pada Rabu 13 April 2022 jam 13.00," tandasnya.