Sukses

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 3 Provinsi Ini Tidak Terapkan Level 1

Kemendagri menyebut dalam PPKM luar Jawa Bali kali ini sudah mulai terlihat membaik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022. PPKM itu berlaku dua pekan, mulai 12 April hingga 25 April 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022," dalam aturan itu yang dikutip merdeka.com, Selasa (12/4/2022).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menuturkan beberapa daerah sudah mulai membaik. Itu terlihat dari capaian vaksinasi covid-19.

"Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dimana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya capaian vaksinasi sudah membaik," kata Safrizal.

Ada 3 provinsi yang kabupaten/kota tidak memiliki status PPKM level 1. Di antaranya Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat.

"Dalam perubahan Inmendagri kali ini, hanya 3 Provinsi yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada kabupaten/kotanya berada di Level 1," pungkasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

PPKM Level 2 dan 3

Terlihat dalam inmendagri itu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam periode PPKM kali ini menerapkan status level 2 dan 3. Diantaranya pada level 2 yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, dan Kota Pangkalpinang. Sedangkan pada level 3 yaitu Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Belitung Timur.

Kemudian untuk Kalimantan Utara menjalani status PPKM level 2. Terdiri dari Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan.

Terakhir, Sulawesi Barat yang menerapkan level 2, yaitu Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, dan Kabupaten Mamuju Tengah.

PT Angkasa Pura (AP) II sebelumnya membuka sentra vaksinasi Covid-19 yang ditunjukan bagi para calon penumpang pesawat terbang, terlebih di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Adapun bukan hanya untuk vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2, tetapi juga untuk booster. Hal ini diamini oleh President Director AP II Muhammad Awaluddin.

 

3 dari 4 halaman

Sentra Vaksinasi di Bandara Soetta

Menurut dia, selain sentra vaksinasi di Terminal 3 Bandara Soetta yang sudah dibuka mulai 7 April 2022, kini ditambah vaksinasi booster di Terminal 2.

"Sentra vaksinasi booster dibuka di Hall Area Terminal Kedatangan 2 D-E untuk mendukung penumpang pesawat termasuk pada periode Angkutan Lebaran 2022," kata Awaluddin, Sabtu (9/4/2022).

Adapun sentra vaksinasi booster di Terminal 2 dibuka setiap hari pada pukul 08.00 - 16.00 WIB. Penumpang yang ingin melakukan booster diimbau datang 4 jam sebelum keberangkatan, dan harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua selama minimal 3 bulan.

Selain di Bandara Soekarno-Hatta, sentra vaksinasi booster juga dibuka di bandara-bandara lainnya yang dikelola AP II.

"Kami berharap Angkutan Lebaran dapat berjalan lancar salah satunya didukung sentra vaksinasi booster. AP II mendukung Mudik Aman dan Mudik Sehat," ujar Awaluddin.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi dengan Menhub dan Menko PMK, dia menyampaikan puncak arus mudik diperkirakan pada H-3 sementara puncak arus balik pada H+5.

"Sebagai persiapan Angkutan Lebaran, Terminal 1 sudah diaktifkan mulai 1 April. Sebelumnya, Terminal 1 hampir 2 tahun tidak diaktifkan karena pandemi. Dibukanya Terminal 1 mendukung Terminal 2 dan Terminal 3," ujar Awaluddin.

Awaluddin menambahkan, dengan seluruh terminal beroperasi dan dukungan operasional 3 runway, ini akan memastikan kelancaran penerbangan rute domestik dan internasional di Bandara Soetta.

 

4 dari 4 halaman

Mudik Waib Booster

Pemerintah memastikan untuk memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran. Hanya saja, sayarat utamanya adalah harus sudah vaksin booster.

Dalam rangka mendukung hal ini, PT Angkasa Pura I menyiapkan sentra vaksinasi Covid-19 di bandara-bandara kelolaan mulai 6 April 2022.

"Hadirnya sentra vaksinasi di bandara-bandara yang kami kelola ini diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) bagi seluruh pengguna jasa dan masyarakat di sekitar bandara-bandara yang kami kelola,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

Penyelenggaraan sentra vaksinasi ini bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) masing-masing bandara, Dinas Kesehatan, TNI, Polri, dan komunitas bandara lainnya.

KKP dan Dinas Kesehatan setempat bertugas sebagai penyelenggara vaksinasi yang akan menyediakan tenaga kesehatan/vaksinator dan vaksin bagi pengguna jasa dan masyarakat.

Adapun persyaratan umum dalam melakukan vaksinasi yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki KTP, sehat & tidak sedang positif Covid-19, berusia 6 tahun keatas untuk vaksin premier & 18 tahun ke atas untuk vaksin booster, sudah mendapatkan vaksin dosis ke-2 selama minimal 3 bulan untuk vaksin booster dan telah memiliki tiket Vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com