Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah, disepakati menjadi RUU inisiatif DPR.
Pengesahan dilakukan di Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
Dari 9 fraksi di DPR, 8 fraksi menyetujui dan hanya Fraksi Demokrat yang menolak.
Advertisement
"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Ketua DPR Puan Maharani.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Â
Demokrat Soroti RUU Pemekaran Papua
Sementara itu dalam pernyataan fraksi Demokrat, Sekretaris Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan menyampaikan pihaknya meminta RUU terkait pemekaran Papua dikembalikan kepada pengusul, yakni Komisi II DPR RI.
"Fraksi PD meminta rancangan undang-undang terkait pemekaran Papua dikembalikan kepada pengusul," kata Marwan.
Menurut Marwan, RUU tersebut belum mengakomodasi masukan masyarakat Papua.
"Supaya mendapatkan masukan yang komprehensif dari seluruh masyarakat khususnya masyarakat Papua sehingga hakikat otonomi daerah yang menjadi cita-cita kita membangun NKRI dapat terwujud," ujarnya.
Advertisement