Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Suci Tanjung mengatakan, permasalahan sampah di sungai Jakarta hingga sekarang masih menjadi momok menakutkan.
Bahkan, rata-rata sungai di Jakarta tercemar dari fase sedang dan berat.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau kita mau lihat kondisi situasi sungai di Jakarta, hari ini memang data terakhir dari Dinas Lingkungan Hidup Jakarta yang melalukan uji coba 120 titik sungai di Jakarta itu keseluruhannya ada di fase pencemaran sedang dan berat," kata dia dalam jumpa pers secara daring, Selasa (12/4/2022)
Menurut Suci, data 2014 menunjukkan masih ada 1% bagian sungai yang ditemukan dengan level pencemaran ringan. Artinya, terjadi peningkatan signifikan dalam level pencemaran sehingga saat ini level pencemaran sungai saat ini sudah masuk dalam fase tercemar berat hingga 100%.
Hal inilah membuat kondisi kesehatan warga di Jakarta perlu dicurigai apakah mengalami gangguan juga atau tidak.
"Tercemarnya seperti apa? ditemukan ecoli tinja dan logam berat yang mengkontaminasi ikan-ikan di Jakarta, apalagi kalau kita lihat konsumsi ikan sapu-sapu cukup tinggi bahkan masuk industri pangan kecil. Akhirnya kondisi kesehatan manusia juga patut kita curiga terganggu," jelas dia.
Suci melanjutkan, WALHI Jakarta juga menemukan temuan sampah mikroplastik yang berasal dari berbagai sumber. Dia merinci, sebesar 72,7% berasal dari limbah domestik atau yang berasal dari pemukiman. Kemudian 17,3% limbah perkantoran, dan 9,9% berasal dari limbah industri.
"Tapi saya menyaksikan limbah industri ini (hanya 9,9%) karena Dinas Lingkungan Hidup ini mengakui bahwa limbah cair dari industri ini tidak terinventarisasi dan artinya angka ini bisa lebih tinggi," kata dia.
Punya Fungsi Ekonomi
Suci melihat, fungsi ekonomi yang dimanfaatkan dari sungai oleh para pelaku industri saat ini jumlahnya tidak sedikit. Karenanya, masih sangat mungkin adanya temuan dari sampah dari sektor industri yang lebih tinggi lagi.
Adapun menurut dia, ini bukan saja dari pelaku industri yang besar, baik yang kecil pun berpotensi untuk mencemari sungai.
"Jadi kalau kita mau lihat di berbagai level, mikro hingga menengah mungkin juga teridentifikasi (limbah industri) pada skala besar yang lebih besar," urai Suci.
Suci mendorong, temuan dari paparannya hari ini dapat membangun daya kritis masyarakat untuk mengawal program bersih sampah dari sungai yang sudah berjalan. Masyarakat diminta juga untuk tidak acuh tak acuh dari kehidupan sekelilingnya.
Sebab, masyarakat mempunyai hak untuk kualitas hidup yang lebih baik dan itu dijamin oleh pemerintah, khususnya Pemprov DKI.
"Bahwa pemenuhan hak masyarakat untuk kualitas hidup sehat harus dijamin pemerintah, khususnya Pemprov dalam hal ini Gubernur DKI," kata Suci.
Advertisement
Buang Limbah Sembarangan
Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Unit Pengolahan Ikan CV IP di Muara Baru, Jakarta Utara. KKP menyegel unit pengolahan ikan ini karena terindikasi mencemari lingkungan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin menjelaskan, dari hasil pengawasan, CV IP melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 terkait dengan kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi Usaha Pengolahan yang telah memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP).
“Hasil pemeriksaan kami, usaha pengolahan ikan tersebut tidak memiliki IPAL dan limbah dari kegiatan pengolahan ikan langsung dibuang ke saluran air, sehingga berpotensi mencemari lingkungan,” ujar Adin dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).
Berdasarkan skala usaha yang dimiliki, IPAL tersebut seyogyanya merupakan konsekuensi terbitnya Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Dengan tidak adanya IPAL maka UPI tersebut sangat rentan menyebabkan pencemaran.
“Seharusnya berdasarkan skala usahanya, UPI tersebut harus memiliki sistem dan teknologi pengolahan limbah yang baik, tidak dibuang sembarangan seperti ini,” ungkap Adin.
Bentuk Paksaan
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa penghentian sementara yang dilakukan oleh aparat Pengawas Perikanan ini merupakan bentuk paksaan pemerintah untuk menghentikan dampak pencemaran.
Drama juga memastikan bahwa Pengawas Perikanan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menangani permasalahan ini.
“Kami sudah agendakan pemeriksaan terhadap pelaku usaha dan pihak-pihak terkait lainnya,” tegas Drama.
Untuk diketahui, Komisi IV DPR RI bersama jajaran KKP dan KLHK melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Unit Pengolahan Ikan di Muara Baru. Sidak tersebut dilaksanakan untuk merespon sejumlah pengaduan masyarakat terkait pencemaran di wilayah Muara Baru.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan agar pelaksanaan kegiatan usaha perikanan harus memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta lingkungannya.
Menteri Trenggono juga meminta jajaran Ditjen PSDKP untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan mengabaikan aspek lingkungan.
Advertisement