Sukses

Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2022 akan kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Liputan6.com, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2022 akan kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 atau subsidi gaji akan diberikan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Masing-masing pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022 akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta. Hal tersebut seperti dijelaskan melalui laman resmi BSU Kemnaker www.bsu.kemnaker.go.id.

Kemnaker telah melakukan penyaluran BSU pada 2020 dan 2021. Pada 2020, BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, pada 2022, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta dengan masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida.

Sementara itu, melansir laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah, Selasa (12/4/2022), BSU merupakan bantuan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

"Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19)," tulis laman tersebut dikutip Liputan6.com.

"Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap," sambungnya.

 

2 dari 4 halaman

Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Kriteria tersebut sesuai dengan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

 

3 dari 4 halaman

Tahapan Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai dengankriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp 3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22/2021 dan nomor 23/2021)

f. Sektor Usaha

2. KEMNAKER

Validasi administrasidan pembayaran BSU

a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro.

b. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data.

3. BANK HIMBARA

Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja

Bank Himbara:

1. Bank Mandiri

2. Bank BRI

3. Bank BNI

4. Bank BTN

Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)

4. PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH

 

4 dari 4 halaman

Langkah Pengecekan Calon Penerima BSU

Berikut langkah pengecekan langsung apakah kamu merupakan calon BSU BJPS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Nama Lengkap (Sesuai KTP).

4. Tanggal Lahir.

5. Centang tanda I'm Not Robot atau Saya Bukan Robot.

6. Klik Lanjutkan.

7. Akan terlihat hasil apakah kamu penerima BSU BJPS Ketenagakerjaan atau tidak.