Sukses

Pemkot Tangerang Buka Booth Pelayanan Dokumen Kependudukan di Dua Mal Ini

Selebgram hingga publik figur sudah bisa merasakan kenyamanan dan kemudahan mengurus dokumen kependudukan booth Disdukcapil di dalam mal.

Liputan6.com, Tangerang Permudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membuka layanan di dalam pusat perbelanjaan atau mall.

Selebgram hingga publik figur kini bisa merasakan kenyamanan dan kemudahan mengurus dokumen kependudukan di booth Disdukcapil yang terletak di Tangcity Mall dan Icon Walk Mall, serta ada juga di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, hadirnya booth pelayanan Disdukcapil di dalam pusat perbelanjaan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang.

"Ini menjadi pengembangan layanan, dimana sebelumnya di tiga lokasi tersebut telah disediakan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)," katanya.

Jika sebelumnya, ADM hanya melayani pengambilan atau pencetakan KTP dan KIA. Sekarang lewat Booth Layanan Dukcapil, semua layanan administrasi kependudukan telah tersedia.

Terlebih, ada dua petugas di masing-masing lokasi untuk memberikan layanan tatap muka. Sehingga, mempermudah mereka yang kesulitan mengikuti proses online.

2 dari 2 halaman

Jam Operasional Booth Dukcapil

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil, Kota Tangerang, Sri Warsini mengungkapkan, pelayanan dibuka setiap Senin hingga Jumat, pukul 11.00 – 16.00 wib. Booth Layanan Dukcapil memberikan layanan Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak, Pindah dan Datang Penduduk, Akta Kelahiran.

“Booth Layanan Dukcapil juga dibuka pada Sabtu dan Minggu. Bahkan, karena ini di Mall, maka nantinya Sabtu Minggu menjadi hari wajib buka, dibanding hari kerja. Sehingga, bisa diburu mereka yang liburan di Mall, atau mereka yang kesulitan urus dokumentasi di hari kerja,” jelas Sri.

Sri menjelaskan secara aturan semua persyaratan sama seperti pelayanan di Kelurahan, Kecamatan, Kantor Dukcapil atau melalui online. Pastinya, tidak lagi dibutuhkan surat pengantar RT-RW, kecuali mereka yang tidak punya dokumentasi kependudukan sama sekali.

“Secara SOP untuk KK akan selesai empat hari kerja, e-KTP dan KIA rusak atau hilang bisa langsung jadi, Surat Pindah dan Datang Penduduk juga langsung jadi, serta AKta Kelahiran juga langsung jadi,” kata Sri.

Dia pun berharap, lewat Booth Layanan Dukcapil ini dapat mempermudah dan memperluas pilihan masyarakat dalam memilih proses pengurusan administrasi kependudukan.

“Bisa urus adminduk sambil belanja, sehingga perekonomian juga meningkat. Selain itu, urus adminduk jadi gak bosan, karena bisa sambil jalan-jalan,” kata Sri.

(*)