Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Diketahui, laporan ini bukanlah kali pertama yang dilayangkan kepadanya.
Advertisement
Baca Juga
Laporan kali ini adalah berkaitan sebuah ajang bergengsi. Yang bersangkutan dianggap melanggar kode etik insan lembaga antirasuah itu lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika.
Adapun, Lili diduga menerima gratifikasi terkait MotoGP Mandalika itu dari sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terkait informasi ini, Dewas KPK membenarkan dan telah menerima laporan tersebut.
"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Terkait laporan dugaan gratifikasi MotoGP ini, dia mengatakan pihaknya saat ini tengah mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional yang berlaku di Dewas KPK.
Meski demikian, Haris belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal substansi laporan tersebut.
"Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris.
Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Lili bukan kali pertama dilaporkan ke Dewas KPK. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah dijatuhkan sanksi etik berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama setahun.
Â
Kasus Sebelumnya
Saat itu Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK lantaran berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Komunikasi berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.
Selain komunikasi dengan Syahrial, Lili juga pernah dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik menyebarkan berita bohong. Lili diduga berbohong saat konferensi pers mengenai komunikasinya dengan Syahrial.
Dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili membantah menjalin komunikasi dengan Syahrial. Namun tak lama berselang, Lili kedapatan terbukti berkomunikasi dengan Syahrial dan dijatuhkan sanksi etik berat.
Padahal sudah banyak yang mendesak yang bersangkutan mundur. Pasalnya, dianggap melanggar marwah lembaga antirasuah itu sendiri sebagai gerbang pencegahan terhadap korupsi.
Â
Advertisement
Laporan Lainnya
Kemudian, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku pihaknya kembali menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Memang ada satu laporan lagi tentang Beliau (Lili Pintauli Soliregar) yang disampaikan," ujar Tumpak di kantornya, Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Tumpak tidak menyebut pihak yang kembali melaporkan Lili Pintauli. Tumpak juga tak merinci berkaitan dengan apa laporan dugaan pelanggaran etik Lili.
Namun Tumpak menyatakan laporang tersebut telah diterima dan diproses oleh Dewas KPK sesuai dengan aturan yang berlaku. Tumpak menyebut pihaknya sudah mendatangi beberapa lokasi untuk mendalami laporan tersebut.
"Sedang kami lakukan penyelidikan. Tapi itu pun kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, kami belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu," kata Tumpak.
Tumpak meminta pelapor dan masyarakat bersabar menunggu hasil kinerja Dewas KPK. Tumpak berjanji Dewas KPK bakal membeberkan hasil temuannya jika sudah rampung.
"Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," kata Tumpak.
Â
ICW Juga Pernah Mendesak
Sementara, Indonesia Corruption Watch atau ICW kembali mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK segera memeriksa Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Desakan itu tidak lain karena Lili Pintauli dinilai melakukan pembohongan publik dalam konferensi pers pada April 2021, terkait kasus suap di Pemkot Tanjungbalai.
"ICW mendesak Dewan Pengawas agar segera memanggil Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menyebarkan berita bohong saat menggelar konferensi pers pada April tahun 2021 lalu," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Menuruf Kurnia, Lili Pintauli telah menyebarkan berita bohong soal komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi itu berkaitan dengan penyelidikan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Ketika jumpa pers, Lili membantah berkomunikasi dengan Syahrial. Namun belakangan komunikasi tersebut terbukti benar dalam sidang yang digelar Dewas. Lili pun dijatuhi sanksi berat atas komunikasinya dengan Syahrial yang saat itu tengah berperkara di KPK.
"Saat itu, Lili secara terang benderang membantah komunikasinya dengan M Syahrial. Padahal, tidak lama kemudian ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Walikota Tanjungbalai tersebut," kata Kurnia.
Kurnia mengatakan, sidang etik yang menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili itu berkaitan dengan komunikasinya dengan Syahrial. Sementara laporannya kali ini terkait kebohongan Lili dalam jumpa pers pada April 2021.
"Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas. Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," kata Kurnia.
Advertisement