Liputan6.com, Jakarta Pengusaha ponsel, Putra Siregar dan artis Rico Valentino menyandang status sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan. Keduanya pun kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penahanan tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Advertisement
Baca Juga
"Iya sudah (ditahan)," singkat Zulpan kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Zulpan belum berkenan menjelaskan secara gamblang terkait kasus ini. Dia menyebut, akan membeberkan pada saat konferensi pers yang rencana dilakukan hari ini.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, peristiwa itu terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Budhi belum menjelaskan secara detail kronologi pengeroyokan. Dia hanya mengatakan, diduga terjadi pada usai mereka sedang minum-minum.
"Mereka mungkin habis minum kali karena pagi-pagi (kejadiannya)," ujar dia.
Kasus ini sendiri diusut setelah Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari seseorang bernama Nuralamsyah. Pelapornya adalah Putra Siregar bersama artis Rico Valentino.
Dalam membuat laporan turut disertakan sejumlah bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan menghadirkan saksi-saksi yang bahkan turut menjadi korban pengeroyokan tersebut.
Â
Â
Ditangkap
Putra Siregar dan Rico Valentino ditangkap karena diduga terlibat pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Nuralamsyah di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada tanggal 2 Maret 2022.
Putra Siregar bersama artis Rico Valentino ditangkap sepulang umrah 14 hari. Sebelum ditangkap, Putra Siregar bersama artis Rico Valentino sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kira-kira jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya enggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak," kata Kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmim, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (12/4/2022).
Sebenarnya, pihak korban sudah memberikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino untuk meminta maaf atas kejadian tersebut. Namun, karena permintaan maaf tak kunjung dilakukan, Fahmi kemudian melaporkan keduanya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.
Dalam laporan ke polisi, Fahmi menyertakan sejumlah bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan menghadirkan saksi-saksi yang bahkan turut menjadi korban pengeroyokan tersebut.
"Karena kita nunggu iktikad baiknya minta maaf enggak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi," ujar Fahmi.
Â
Advertisement
Terluka
Akibat pengeroyokan itu, kata Fahmi, kliennya mengalami luka di bagian rahang kanan. Luka tersebut diduga akibat pukulan benda tumpul.
"Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul," kata Fahmi.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan laporan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya tengah memproses laporan tersebut.
"Sudah, laporan sudah lama kami Terima. Dan sudah kami proses dan ditindaklanjuti," ujar Budhi Herdi.