Liputan6.com, Jakarta Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadiilan awalnya diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Annas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Annas dijerat KPK dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau.
"Mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Rabu (13/4/2022).
Advertisement
Pencabutan praperadilan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 4 April 2022. Dengan dicabutnya gugatan tersebut, pihak KPK langsung tancap gas rampungkan berkas Annas Maamun.
"Untuk perkara tersangka AM (Annas Maamun), kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali memastikan pihaknya akan segera menyeret Annas ke meja hijau. Ali berharap proses penyidikan terhadap Annas berjalan lancar.
"Dalam waktu dua bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," kata Ali.
Â
Â
Kembali Ditetapkan Tersangka
Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp 200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.
Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Annas merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.
Annas Mamun sempat menerima grasi dari Presiden Joko Widodo alias Joko Widodo. Salah satu alasan Jokowi memberikan grasi lantaran penyakit komplikasi yang diderita Annas.Â
Advertisement