Sukses

Ngaku Rugi Rp700 Juta, DJ Una Laporkan DNA Pro ke Bareskrim Polri

Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una melalui kuasa hukumnya, Yafet YW Rissy melaporkan pihak DNA Pro Academy atas dugaan tindakan penipuan perdagangan robot trading ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una melalui kuasa hukumnya, Yafet YW Rissy melaporkan pihak DNA Pro Academy. Pihak DNA Pro Academy dilaporkan atas dugaan tindakan penipuan perdagangan robot trading ilegal.

"Kita mendatangi Mabes Polri atas nama DJ Una untuk melaporkan PT DNA Pro Academy yang diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal dan memberikan bujuk rayu," kata Yafet kepada wartawan, Rabu (13/4).

Alhasil, DJ Una bersama keluarganya mengalami kerugian Rp700 juta dari hasil investasi yang sudah disetorkan sebesar Rp 1,3 miliar. Sedangkan sisanya telah berhasil ditarik Rp 623 juta.

"Berhasil ditarik kembali sejumlah Rp623 juta tapi kemudian Januari 2021 sisa dana kurang lebih Rp700 juta hilang. Tidak bisa ditarik lagi. Nah itu persoalannya," jelas Yafet.

Dia menuturkan, dana Rp1,3 miliar tersebut adalah dana yang dihimpun melalui akun DJ Una sebagai downline atau akun yang menampung.

"Memang ada beberapa keluarga yang jadi downline, mereka menyetor dana di akun Una. RP1,3 miliar itu dana DJ Una, Teman-teman, dan keluarganya," tutur Yafet.

Sedangkan alasan investasi sebesar Rp1,3 miliar itu diberikan kepada DNA Pro melalui akun DJ Una. Atas adanya iming-iming keuntungan yang besar ditambah bonus sejumlah mobil sebagai reward investasi mereka.

"Jadi pada waktu dijanjikan imbal balik mobil reward Brio dan Crv, tapi faktanya tidak ada itu hanya janji-janji saja. Gak ada semua," ujarnya soal kasus robot trading itu.

 

2 dari 3 halaman

Tak Datang Langsung Bikin Laporan

Adapun, Yafet menjelaskan alasan DJ Una tidak datang hari ini karena masih dalam kondisi sakit. Namun, dia memastikan DJ Una akan memenuhi undangan Bareskrim terkait DNA Pro.

"Iya, kita pasti datang ya. Kita sudah bicara dengan DJ Una," tuturnya.

Yafet mengatakan laporan terkait DNA Pro itu kini digabung sejumlah korban yang telah melapor sebelumnya. Dia berharap polisi dapat mengupas tuntas perkara tersebut.

"Kita tahu penyidik Mabes Polri profesional, kita sangat yakin persoalan ini akan diungkap," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyusun jadwal untuk pemeriksaan terhadap sejumlah public figure terkait kasus robot trading DNA Pro Akademi.

"Sudah ada jadwalnya," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/4).

Dari jadwal yang telah disusun, Whisnu membeberkan salah satu yang bakal diperiksa adalah Rizky Billar pada 20 April 2022 nanti.

"Direncanakan Rizky tanggal 20 April," tuturnya.

Sedangkan untuk publik figure kedua yakni, DJ Una atau Putri Una yang bakal diperiksa sehari setelah Rizky, yakni 21 April 2022.

"DJ Una tanggal 21 April," imbuh Whisnu.

Kemudian Ivan Gunawan dijadwalkan pada Kamis, 14 April 2022. "Ivan hari Kamis," tutur.

 

3 dari 3 halaman

Modus

Adapun modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation. Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.

Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.

Tidak ketinggalan menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member.

"Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus, dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi, di mana profit, profit sharing, bonus, dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya," Whisnu menandaskan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka