Sukses

Kejari Jaksel Kembalikan Rp 54 Miliar Hasil Kasus Korupsi IM2 ke Negara

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali menyelamatkan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 54 miliar lebih.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali menyelamatkan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 54 miliar lebih.

"Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 54.250.691.139," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo di Kantor Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Pengembalian uang negara itu merupakan tindak lanjut penanganan kasus korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama terpidana Indar Atmanto jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

"Sebelumnya, pada tanggal 23 Maret 2022 Tim Jaksa Eksekutor telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara yang telah disetorkan sebesar Rp 253.356.420.991 dan pada hari ini kembali ditambah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 54.250.691.139," jelas dia.

Adapun total penyelamatan kerugian keuangan Negara yang telah disetorkan Jaksa hingga saat ini adalah sebesar Rp 307.607.112.130. Menurut Nurcahyo, masih terdapat beberapa aset dari pelaksanaan SitaEksekusi untuk segera dilakukan Taksasi atau penilaian agar dapat mencukupi pidana uangPengganti sebesar Rp 1.358.343.346.674. 

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :

1. Satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 meter persegi milik PT Indosat Mega Media (IM2);

2. Satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 meter persegi milik PT. Indosat Mega Media (IM2);

3. Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2);

4. 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan bermotor roda dua;

5. Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp 23.443.546.719.

 

2 dari 3 halaman

Putusan Mahkamah Agung

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, terpidana Indar Atmanto diminta membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014.

Ketut menerangkan, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Agung RI dan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jaksel kemudian melakukan penyitaan aset melalui pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung RI. Adapun, aset yang berhasil disita sebesar Rp 253.356.420.991.

"Eksekusi pada hari ini adalah melaksanakan putusan pengadilan yaitu putusan Mahkamah Agung RI," kata Ketut saat konferensi pers, Jumat (1/4/2022).

Sebelumnya, Ketut membacakan kembali petikan putusan Makhamah Agung RI yang menyatakan, Indar Atmanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp 300 juta bila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 6 bulan.

Di samping itu, PT Indosat Mega Media (IM2) dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.358.343.346.674.

"Menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp 1.358.343.346.674," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Aset Lelang

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin menerangkan, terpidana Indar Atmanto di samping pidana badan juga diminta membayar uang pengganti. Sebagaimana putusan ikhrah nilai uang penggati sebesar Rp 1.358.343.346.674.

"Tetapi dari hasil sita eksekusi yang ditemukan tim eksekutor kami sudah menemukan beberapa aset yang sudah kami lakukan pelelangan inilah hasilnya. Nilainya Rp 244 Miliar ditambah dengan uang hasil yang dilaksankan dalam bentuk tunai Rp 9 Miliar sehingga total Rp 253.356.420.991," ujar dia.

Sarjono menyebut, masih ada beberapa item yang akan dilakukan lelang. Disebutkan sita eksekusi menemukan 1 unit gedung yang berdiri di atas bidang tanah seluas 20.444 M2 milik PT Indosat Mega Media (IM2), 1 unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah 788 M2 milik PT Indosat Mega Media (IM2), mekanik elektrik dan barang inventaris penunjang Gedung PT Indosat Mega Media, 14 unit kendaraan roda empat dan roda dua. Kemudian, piutang total Rp 77.694.237.858.

Sarjono mengatakan, temuan akan diakumlasikan dari sisa dari uang pengganti yang belum dibayarkan.

"Di samping Rp 253 Miliar, Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan lelang aset yang telah disita tim eksekusi," tandas dia.