Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan tidak akan menyalahgunakan tanah masyarakat untuk kepentingan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Pemerintah menjamin penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di wilayah IKN sesuai dengan hukum yang berasas keadilan.
"Dalam pengadaan tanah, hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak," kata Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari dikutip dari siaran pers, Kamis (14/3/2022).
Baca Juga
"Intinya, tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN," sambungnya.
Advertisement
Dia mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah untuk menangani indikasi sengketa lahan dan proses pengadaan lahan IKN yang berpotensi menggusur wilayah adat.
Dalam hal ini, pemprov Kalimantan Timur telah menyusun kerangka inventarisasi, verifikasi dan pengelolaan permasalahan pertanahan melalui Pergub No. 6 tahun 2020.
"Inventarisasi dan verifikasi klaim sengketa lahan juga dilakukan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan," ujarnya
Di tingkat pusat, kata Embun, pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pertanahan IKN. Adapun Satgas ini nantinya dikomandoi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Selain itu, penataan kawasan hutan dengan penguasaan masyarakat akan dikelola oleh Satgas Pembangunan IKN dibawah komando KLHK," jelas Embun.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang dalam proses menyelesaikan peraturan dan kebijakan dibawah UU IKN. Kebijakan turunan UU IKN yang mencakup enam rancangan peraturan ini ditargetkan selambat-lambatnya rampung pada 15 April 2022.
"Pemerintah menjamin pelibatan publik dalam upaya pemetaan, pendataan, dan pencatatan terkait permasalahan pertanahan di kawasan IKN," tutur dia.
"KSP, yang berfungsi mengawal proyek strategis nasional Presiden dan Wakil Presiden, akan terus memberikan dukungan pada K/L terkait dalam menyukseskan pembangunan IKN," sambung Abetnego.
IKN Simpan Sederet Konflik
Kepala Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian mengungkapkan, permasalahan IKN bukan saja pengadaan tanah dan proses pembangunan infrastruktur yang sangat luas. Masalah IKN juga termasuk problem ekonomi, sosial, agama, pendidikan, hingga kesehatan.
"Sehingga pemerintah tidak dapat melompat gitu saja tanpa melakukan reforma agraria terlebih dahulu," imbuh dia.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) per 2018, ia menyebut, ada sekitar 9.000 petani yang menguasai lahan kurang dari 1 ha. Itu seakan terjadi ketimpangan dengan penguasaan lahan tambang seluas 5,2 juta ha. Belum lagi, ada 1,2 juta ha lahan kebun sawit di Kalimantan Timur.
"Jadi masalah yang sangat fundamental adalah penguasaan tanah. Pembangunan ibu kota negara akan sangat sia-sia. Belum lagi tumpang tindih klaim, yang sebabkan konflik agraria di sana," tuturnya.
Lebih lanjut, Roni juga memunculkan dugaan, proyek pembangunan IKN Nusantara jadi proses pembukaan bisnis skala besar oleh para pengusaha gede Indonesia. Ini lantaran Presiden Jokowi telah menunjuk Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.
Sebagai catatan, Bambang Susantono merupakan seorang Wakil Presiden Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB), serta Dhony Rahajoe selaku salah satu bos besar di Sinar Mas Land.
"Ini sudah menandakan IKN hanya proses pembukaan bisnis skala besar semata, bukan agenda kebangsaan seperti yang didengungkan pemerintah," ujar dia.
"Soal pemerataan ekonomi itu omong kosong. Soal cita-cita Soekarno membangun ibu kota di Kalimantan itu omong kosong. Hentikan segala romatisme itu. Pemindahan IKN adalah proses pembangunan bisnis skala besar oleh pengusaha-pengusaha Indonesia," singgungnya.
Menurut dia, pemilihan dua orang itu sejalan dengan kebutuhan biaya atas pembangunan ibu kota baru yang tak murah, mencapai sekitar Rp 500 triliun. Roni pun tak percaya APBN dan pajak bisa memenuhi kebutuhan tersebut.
"Untuk menjawab kebutuhan sumber dana, itu tentu dibutuhkan investor yang sangat banyak, sangat besar. Tidak mungkin kerja mencari investasi, meraih pinjaman, atau kerjasama pendanaan dengan swasta jika tidak dilakukan oleh orang yang ahli di dalamnya," tuturnya.
Advertisement
Konsesi Tambang
Bukti lain bahwa lahan IKN Nusantara bukan milik negara didapat dari banyaknya wilayah konsesi tambang dan kehutanan di sana. Mengutip data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, hingga PLTU batubara di atas wilayah IKN.
Sebanyak 149 konsesi diantaranya merupakan pertambangan batubara, baik yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian, pun buka kemungkinan, lahan konsesi tambang dan kehutanan itu akan diambil alih untuk proyek pembangunan ibu kota baru. Sehingga itu akan terkena pemutihan, namun tidak dimintai pertanggungjawaban atas eksploitasi alam yang sudah dilakukan.
"Dalam proses pemindahan ibu kota terdapat ruang yang sangat lebar sekali untuk pemutihan aktivitas pertambangan dan izin kehutanan yang ada selama puluhan tahun," ungkapnya.
"Lubang tambang itu situs kejahatan yang tanggung jawabnya dilekatkan pada perusahaan dan negara. Artinya ada pengabaian tanggung jawab oleh pengurus negara dan pemegang izin," kritik dia.
Adapun merujuk data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terdapat seluas 73.584 ha konsesi tambang batubara di wilayah IKN. Jatam mengklaim, setidaknya ada lebih dari 50 nama politikus terkait kepemilikan konsesi di lokasi IKN.
Dengan demikian, Uli menyimpulkan, dari sekian panjang eksploitasi ratusan izin di wilayah IKN, setidaknya banyak sekali telah timbulkan dampak negatif.
"Eksploitasi sebabkan krisis ekologis. Eksploitasi ini mengakibatkan bencana ekologis seperti longsor dan banjir. Yang menanggung semuanya adalah rakyat," ujar Uli.
Pemerintah Berpengalaman Selesaikan Konflik Agraria
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meminta masyarakat tak khawatir soal munculnya polemik status lahan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Menurut dia, pemerintah telah memiliki pengalaman menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di masyarakat.
Moeldoko memastikan pihaknya bersama Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akan melakukan percepatan penyelesaian polemik itu dengan sistematis dan sinergis. Dengan begitu, tidak memunculkan permasalahan agraria di IKN.
"Kami (KSP) bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK sudah berpengalaman dalam melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria. Jadi soal itu sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi," jelas Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Kamis (17/3/2022).
Dia menekankan Kantor Staf Presiden berkomitmen untuk mengawal pembangunan IKN melalui proses akselerasi dan debottlenecking. Moeldoko mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya mencegah korupsi dalam pembangunan IKN Nusantara.
"Salah satu yang akan kami kawal adalah memastikan berjalannya tata kelola pemerintahan yang baik, untuk mencegah korupsi dan membangun integritas dalam keseluruhan proses pembangunan IKN," ujarnya.
Di sisi lain, Moeldoko meminta agar pemindahan IKN tak diperdebatkan lagi. Pasalnya, pemindahan IKN sudah mendapat persetujuan dari DPR RI sehingga sudah final.
"Pemindahan IKN sudah final. Mari kita kesampingkan perbedaan untuk mewujudkan cita-cita besar ini," kata Moeldoko.
Advertisement