Sukses

Kementerian Agama Moratorium Pengajuan Izin Baru Paud Al-Qur'an

Kementerian Agama melakukan moratorium terhadap pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur'an (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Qur'an (RTQ).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama melakukan moratorium terhadap pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur'an (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Qur'an (RTQ).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ).

Perlu diketahui, moratium PAUDQU dan RTW ini sudah berlaku sejak 11 April 2022.

"Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (14/3/2022).

Ramdhani mengatakan, moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini. Selain itu, tujuan dari moratorium adalah menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

Meski dilakukan moratorium, Ramdhani memastikan, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.

"Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa," Kata Ramdhani.

Sementara itu, di kesempatan terpisah, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menjelaskan moratorium PAUDQU dan RTW ini diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

 

2 dari 4 halaman

Berharap Tak Berlangsung Lama

Menurut Waryono, pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ. Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.

Dia menegaskan, penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ itu sendiri.

Berdasarkan data EMIS, saat ini sudah ada 2.267​​​​​​​ PAUDQU dan 196 RTQ yang sudah memilik tanda daftar di Kementerian Agama.

"Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif. Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya," kata dia.

Waryono berharap, proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.

"Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain," kata dia.

 

3 dari 4 halaman

Sangat Berkontribusi

Waryono menjelaskan, Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) sangat berkontribusi dalam pembelajaran bacaAl-Qur'an di masyarakat. Namun demikian, masih diperlukan terobosan untuk lebih mengoptimalkan peran LPQ seiring masih tingginya buta baca Al-Qur'an di Indonesia.

Menurut Waryono, untuk dapat berperan optimal, setidaknya ada lima kompetensi yang harus dimiliki LPQ. Pertama, kompetensi manajerial yang bertujuan agar LPQ tertata dengan lebih baik dan memiliki daya saing. Kedua, kompetensi kepribadian untuk membentuk SDM Pendidikan Al-Qur'an yang kompetitif dan menumbuhkan rasa percaya diri.

“Misalnya diberikan diklat, kursus maupun peningkatan kompetensi lainnya,” terang Waryono saat memberikan arahan dalam Peningkatan Kompetensi Manajemen dan Pedagogik Pendidikan Al-Qur'an di Balikpapan, Minggu (30/1/2022).

Ketiga, lanjut Waryono, kompetensi kewirausahaan untuk menumbuhkan jiwa enterpreuner dan kemandirian ekonomi dari level bawah serta mendukung Indonesia sebagai kiblat halal dunia tahun 2024. Keempat, kompetensi supervisi. “Ini sangat penting untuk menjaga dan mempertahankan kualitas LPQ sehingga memiliki daya tarik dan daya saing di masyarakat,” jelasnya.

“Kelima atau terakhir, kompetensi sosial dalam membentuk kemampuan sosial dan terbuka,” sambungnya.

 

4 dari 4 halaman

Tiga Amanat

Sementara, Waryono menambahkan, ada tiga amanat Peraturan Menteri Agama No 38 tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, yang bisa diterapkan pada Pendidikan Al-Quran.

Ketiga hal tersebut adalah pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.

Menurut dia, jika ini diterapkan, maka tentu akan menghasilkan output yang luar biasa bagi perkembangan pendidikan ke depannya. Terlebih untuk pendidikan Al-Qur'an itu sendiri.

“Jika ketiganya diterapkan di Lembaga Pendidikan Al-Qur'an, maka akan menghasilkan output yang luar biasa,” terangnya.